jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap personel kepolisian yang diduga terlibat kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Adapun polisi yang menjalani sidang etik kali ini merupakan seorang polwan bernama AKP Dyah Candrawati atau AKP DC.
"Rencana (hari ini) akan digelar kode etik AKP DC atau AKP C," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (8/9).
Jender bintang dua itu menyebut AKP DC tidak terkait dengan tindakan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
BACA JUGA: Irma Pesimistis Meski Ferdy Sambo Cs Dites Pakai Lie Detector, Begini Kalimatnya
Namun, AKP DC hanya melakukan pelanggaran dengan kategori sedang.
"Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang, dan ringan. Itu masuk kategori sedang," ujar Dedi.
BACA JUGA: Komjen Agung Belum Periksa 3 Kapolda yang Diduga Membantu Ferdy Sambo
Mantan Kapolda Kalteng itu belum mau membeberkan peran AKP DC dalam kasus kematian Brigadir J.
Dedi hanya menyebut keputusan Polri terkait AKP DC tergantung keputusan sidang etik ini.
"Masuk kategori pelanggaran sedang dan (hari ini) akan digelar dan keputusannya menunggu besok," kata Dedi.
Dalam kasus ini, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruksi penyidikan. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Persekongkolan Kombes Agus Nurpatria dengan Ferdy Sambo, Oalah
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama