jpnn.com, JEMBER - Aparat kepolisian membubarkan kerumunan dalam hajatan yang berada di enam lokasi saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Muspika Kecamatan Patrang yang dipimpin Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo bersama anggota mendatangi enam titik lokasi yang secara bersamaan menggelar hajatan resepsi pernikahan.
"Masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 3 yang telah disampaikan pemerintah, sehingga ada yang tetap melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam skala besar," kata Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo di Jember, Minggu.
Menurut dia, pemilik rumah yang menyelenggarakan hajatan berada di Kelurahan Jember Lor, Kelurahan Patrang, Hotel Cempaka Kelurahan Gebang, dan tiga lokasi lainnya berada di Kelurahan Banjarsengon.
BACA JUGA: Bupati Larang Resepsi Pernikahan hingga Akhir Agustus 2021
Keenam lokasi tersebut didatangi petugas, kemudian anggota Polsek Patrang bertemu dengan penyelenggara dan mengimbau supaya segera membubarkan untuk menghindari penyebaran COVID-19.
"Mengingat Jember masih zona merah dan adanya larangan PPKM level 3, maka kami selalu Muspika Patrang meminta supaya tidak meneruskan acara hajatan yang berpotensi mengundang banyak massa," tuturnya.
BACA JUGA: Resepsi Pernikahan Ini Didatangi TNI-Polri, Lihat yang Terjadi, Hmmm
Setelah diimbau oleh Satgas kecamatan, pemilik hajatan membongkar tenda dan aparat membubarkan kegiatan kerumunan yang berpotensi penularan COVID-19 tersebut.
"Kami masih menemukan banyaknya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menghadiri acara hajatan tersebut, " katanya.
Pembubaran acara resepsi pernikahan yang dilakukan oleh Muspika Patrang dilakukan mulai pukul 10.00wib sampai selesai dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Kapolsek Heri memberikan imbauan kepada pemilik acara supaya masyarakat paham dan bisa bekerjasama dalam hal penerapan PPKM level 3 untuk tidak mengadakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga.
"Kami mengimbau masyarakat bisa mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM dan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Berdasarkan data Satgas Penanganan COVID-19 Jember jumlah kasus positif hingga 25 Juli 2021 sebanyak 10.296 kasus, dengan jumlah pasien yang sembuh sebanyak 7.902 orang, dan yang meninggal dunia sebanyak 843 orang. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Natalia