Bupati Larang Resepsi Pernikahan hingga Akhir Agustus 2021

Sabtu, 24 Juli 2021 – 12:10 WIB
Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya (Antara/Kasmono)

jpnn.com, BELITUNG - Bupati Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang pesta pernikahan di daerah itu hingga akhir Agustus 2021 guna mencegah penularan Covid-19.

Larangan resepsi pernikahan itu disampaikan Sekretaris Daerah Belitung MZ Hendra Caya berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM.

BACA JUGA: Resepsi Pernikahan Ini Didatangi TNI-Polri, Lihat yang Terjadi, Hmmm

"Kami bersama kepala desa dan lurah melarang pesta perkawinan, khitanan, dan ulang tahun karena dinilai memunculkan kerumunan orang banyak," ucap Hendra Caya di Tanjung Pandan, Sabtu (24/7).

Dia menyebut larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 400/978/4/II/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Kegiatan yang ditujukan kepada para camat/lurah dan kepala desa setempat.

BACA JUGA: Ustaz Zainul: Pak Presiden Jokowi yang Kami Hormati, Kami Ingin Mengadu

Selain melarang pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan sejenisnya, pemerintah setempat juga tidak memberikan rekomendasi terhadap kegiatan menyemarakkan HUT Ke-76 RI, pada 17 Agustus 2021 dan kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Makanya, dalam pelaksanaan PPKM ini kami akan bekerja lebih intensif lagi melakukan penyekatan-penyekatan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Hendra.

BACA JUGA: Anggota Dewan Tutup Akses Santri ke Rumah Tahfiz Al Quran dengan Tembok, Lihat Nih

Sebelumnya pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah itu masih diperbolehkan dengan ketentuan pembatasan seperti tamu undangan tidak melebihi 50 orang dan tidak makan di tempat.

"Namun, berdasarkan pengawasan Satpol PP dan BPBD di lapangan, pada hari Minggu kemarin masih ditemukan banyak pelanggaran sehingga kami tidak memberikan rekomendasi perizinan kegiatan itu lagi," tutur Hendra.

Ia berharap aturan itu dapat dipatuhi masyarakat untuk mempercepat penanganan penularan Covid-19 di Belitung.

"Jika masih ditemukan ada yang nekat melaksanakan hal tersebut maka sanksinya berupa pembubaran," pungkas Sekda MZ Hendra Caya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler