jpnn.com - SURABAYA - Penyidik Bidang Propam Polda Jatim menyatakan eks Kapolsek Sukodono Sidoarjo AKP I Ketut Agus Wardana, dan dua anggota Polsek Sukodono berpangkat aiptu, yakni YHP dan BS melakukan pelanggaran kode etik berat. Hal itu diketahui dari gelar perkara yang dilakukan Bid Propam Polda Jatim, Jumat (26/8).
Gelar perkara yang dipimpin Kabid Propam Polda Jatim Kombes Taufik Herdiansyah Zeinardi itu menindaklanjuti hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi tersebut yang dinyatakan positif pada 23 Juli lalu.
BACA JUGA: Langgar Kode Etik Berat, AKP I Ketut Wardana & Dua Anggotanya Ditahan di Patsus
"Terhadap tiga orang tersebut dinyatakan pelanggaran kode etik berat berdasarkan gelar perkara yang diselenggarakan hari ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/8) malam.
Saat dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan Mapolsek Sukodono Sidoarjo juga ditemukan bekas pemakaian narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: AKP I Ketut Agus Wardana Dicopot Sebagai Kapolsek Sukodono, Kasusnya Berat
AKP I Ketut Wardana dan dua anggota polisi yang ketika itu menjadi anak buahnya, diduga usai mengonsumsi sabu-sabu di salah satu ruangan Mapolsek Sukodono.
Menurut Kombes Dirmanto, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju sidang kode etik.
BACA JUGA: Dosa AKP Ketut Agus Wardana yang Dicopot dari Kapolsek Sukodono, Bikin Malu Polri
"Kami menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002," katanya.
Dirmanto menjelaskan status AKP I Ketut Wardana, Aiptu YHP dan BS masih terperiksa, meskipun telah dilakukan gelar perkara.
"Ketiganya ditempatkan di ruangan khusus Bid Propam Polda Jatim," tutur perwira menengah Polri tersebut.
Karena perkaranya sudah menjadi konsumsi publik, Kombes Pol Dirmanto memastikan pemeriksaannya untuk menuju sidang kode etik akan dilakukan secepat mungkin. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi