jpnn.com, SURABAYA - Bidang Propam Polda Jawa Timur menyatakan eks Kapolsek Sukodono Sidoarjo AKP I Ketut Wardana dan dua anggotanya Aiptu YHP dan BS melakukan pelanggaran kode etik berat.
"Terhadap tiga orang tersebut dinyatakan pelanggaran kode etik berat berdasarkan gelar perkara yang diselenggarakan hari ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam.
BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus
Gelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Bid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi itu menindaklanjuti hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi tersebut yang dinyatakan positif pada 23 Juli lalu.
Di salah satu ruangan Markas Polsek (Mapolsek) Sukodono Sidoarjo saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan bekas pemakaian narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
AKP I Ketut Wardana dan dua anggota polisi yang ketika itu menjadi anak buahnya, diduga usai mengonsumsi sabu-sabu di salah satu ruangan Mapolsek setempat.
Menurut Kombes Dirmanto, setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju sidang kode etik.
BACA JUGA: Respons Ayah Brigadir J setelah Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka
"Kami menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002," ujarnya.
Dengan demikian, kata Dirmanto, meski telah dilakukan gelar perkara, status AKP I Ketut Wardana, Aiptu YHP dan BS saat ini masih terperiksa.
"Ketiganya ditempatkan di ruangan khusus Bid Propam Polda Jatim," tutur perwira menengah Polri tersebut.
BACA JUGA: Oknum Kades dengan Kondisi Mabuk Masuk Kamar Mbak Reni, Terjadilah
Karena perkaranya sudah menjadi konsumsi publik, Kombes Pol Dirmanto memastikan pemeriksaannya untuk menuju sidang kode etik akan dilakukan secepat mungkin.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean