jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto, Rabu (7/9).
AKP Irfan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Dittipidsiber Barekskrim di Mako Brimob
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan terhadap AKP Irfan dilakukan di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB.
"AKP IW (Irfan Widyanto) diperiksa di Dittipidsiber Bareskrim Polri pukul 13.00 WIB," kata Nurul di Mabes Polri, Rabu (7/9).
BACA JUGA: Soal Dugaan Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Kriminolog UI: Alat Buktinya Apa?
Di lokasi terpisah, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga memeriksa Irjen Ferdy Sambo dalam perkara yang sama. Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. "Pemeriksaan terhadap FS direncanakan oleh penyidik Dittipidsiber hari ini di Mako Brimob," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka tindak pidana merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA: 3 Kapolda Terseret Skenario Ferdy Sambo? Irjen Dedi Pilih Merujuk Info Timsus Polri
Ketujuh tersangka itu ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama