AKP Irfan Widyanto Ternyata Tahu Ada Penembakan Brigadir J di Rumah Sambo, Oalah

Kamis, 15 Desember 2022 – 12:38 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice AKP Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - AKP Irfan Widyanto mengaku sudah tahu ada penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Informasi penembakan Brigadir J itu diketahui AKP Irfan sebelum mengambil DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Ditanya Perselingkuhan saat Tes Kebohongan, Rasamala Aritonang Protes

Pengakuan itu disampaikan AKP Irfan saat menjalani sidang konfrontasi dengan Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

"Saya tahu dan dengar (ada peristiwa penembakan, red)," kata Irfan di ruangan sidang.

BACA JUGA: Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J

AKP Irfan sendiri diperintahkan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay untuk menghadap Agus Nurpatria ke lokasi kejadian pada 9 Juli 2022.

Setiba di lokasi, Agus Nurpatria memerintahkan Irfan mengambil DVR CCTV di Pos Satpam dan rumah Ridwan Soplanit.

BACA JUGA: Begini Perjuangan Rifda Ammarina ke Pulau Widi yang Dilelang di Sothebys

Saat ditanya jaksa alasan menuruti perintah Agus Nurpatria untuk mengambil DVR CCTV, AKP Irfan berdalih demi kepentingan hukum.

"Keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut berarti untuk kepentingan hukum," jawabnya.

Ada tujuh terdakwa dalam perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Ketujuh terdakwa itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman, dan Irfan Widyanto.

JPU mendakwa AKP Irfan Widyanto secara bersama-sama merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

AKP Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler