Ridwan Soplanit Sebut Irfan Widyanto Tak Merintangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Kamis, 03 November 2022 – 22:20 WIB
Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice Irfan Widyanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyebut AKP Irfan Widyanto tak merintangi penyidikan kematian Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ridwan menyebut Irfan hanya memberikan DVR CCTV yang kemudian menyeretnya dalam perkata obstruction of justice kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Satpam Sebut Tak Ada Ancaman dari AKP Irfan Saat Pengambilan DVR CCTV Duren Tiga

Hal itu disampaikan Ridwan saat menjadi saksi untuk terdakwa Irfan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Ridwan memastikan AKP Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan, sebab hanya membantu Propam Polri.

BACA JUGA: AKP Irfan Widyanto Keberatan dengan Kesaksian Abdul Zapar Terkait Penggantian DVR CCTV

"Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam. Pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan back up kepada kami. Kan, dia juga penyidik," kata Ridwan di ruang sidang.

Dalam kasus itu, Ridwan memang sempat menyerahkan DVR CCTV rumahnya kepada AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA: AKBP Aditya Bersaksi untuk Brigjen Hendra, Kesaksiannya soal DVR CCTV di Pos Satpam Kompleks Polri

Menurut dia, Paminal Polri berhak melakukan penyelidikan berupa pengamanan di area TKP.

Ridwan menyatakan bahwa DVR CCTV yang diambil oleh AKP Irfan Widyanto dilakukan pada Sabtu, 9 Juli 2022.

Keesokan harinya, DVR CCTV itu langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun DVR CCTV sudah menjadi kewenangan penyidik sejak 10 Juli 2022 setelah diserahkan ke Polres Metro Jaksel.

"Pada 9 Juli itu bertemu (AKP Irfan) berkomunikasi (menyerahkan DVR CCTV). Itu dua kali. Di jam 4 dan setengah 6," jelas Ridwan.

Sementara itu, eks Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual menyatakan setelah diserahkan ke Polres Metro Jaksel, ada perintah menarik kembali DVR tersebut kepada Kompol Chuck Putranto.

Perintah itu dari Ferdy Sambo

Rifaizal Samual menyatakan bahwa Irfan saat itu tak mengetahui bahwa DVR CCTV itu diserahkan kembali ke Kompol Chuck.

Lalu, Samual pun menyerahkan atas izin Ridwan Soplanit yang saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel.

"Tidak ada (perintah AKP Irfan), karena Kompol Chuck ini hanya perintah dari Kadiv Propam. Saya seorang penyidik, saya sudah izin kasat, kemudian itu perintah dari Kadiv Propam yang pada saat itu masih aktif berpangkat irjen mohon izin, kami memang itu kesalahan kami, tetapi kami serahkan, Yang Mulia," ujar Rifaizal Samual.

Rifaizal menyatakan pihaknya melakukan tindakan itu karena melaksanakan perintah atasannya.

"Saya tidak membela AKP Irfan karena bukan kewenangan saya. Saya berempati dan turut sedih dengan senior saya. Izin, Yang Mulia, saya mewakili beberapa anggota dalam kasus ini, bahwa kami hanya anggota yang melaksanakan perintah yang kami anggap itu adalah perintah yang benar," tutur Samual. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Budhi Herdi Susianto Sempat ke Rumah Dinas Ferdy Sambo, Begini Ceritanya


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler