jpnn.com, JAKARTA - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas dugaan menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang dia tangani.
AKP Fajar tidak sendiri. Ada tujuh anggota yang terancam dipecat.
BACA JUGA: Anggota Provos Telah Merencanakan Membunuh Aipda Ahmad Karnain, Korban Diburu di 4 Tempat
"Ancaman maksimal PTDH. PTDH itu, kan, berarti diberhentikan dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan mengatakan saat ini AKP Muhammad Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (patsus).
BACA JUGA: Karangan Bunga Terlihat di Rumah Ferdy Sambo, Baca Tuh Ucapannya, Jangan Gentar
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.
BACA JUGA: Dor, Dor, Dor, Penembakan di Cengkareng Jakbar, Polisi Temukan Fakta Baru
"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," ujar Zulpan.
Selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP Fajar dan kawan-kawan terus berjalan.
Nantinya, AKP Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.
Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat dan menentukan nasib AKP Fajar dan anak buahnya.
Lebih lanjut, Zulpan menegaskan jajaran Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan internal.
"Ini menunjukkan komitmen pak kapolda untuk melakukan pembenahan internal agar citra Polri lebih baik lagi ke depan," tuturnya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gegara Kasus Ferdy Sambo, Seorang Warga Ditangkap Polisi, Waduh
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti