AKP Reza Beber Motif Habib Tega Habisi Nyawa Mbak Jayanti, Oh Ternyata

Jumat, 13 Agustus 2021 – 19:37 WIB
Tampang pelaku pembunuhan Rizky Sukma Jayanti atau RSJ, 33, terapis bekam, yang mayatnya ditemukan setengah terkubur di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/8). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap motif Ali Al Rasyid alias Habib tega menghabisi nyawa Rizky Sukma Jayanti atau RSJ, 33, terapis bekam yang mayatnya ditemukan setengah terkubur di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (6/8).

Panit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Reza Pahlevi menyebut motif Habib tega membunuh RSJ lantaran cintanya ditolak korban.

BACA JUGA: Terungkap, Pembunuh Terapis Bekam yang Dikubur di Kolong Tol Ternyata Rekan Korban

"Sakit hati, pengakuaannya tersangka mengajak nikah ditolak (korban, red)," kata Reza di lokasi prarekonstruksi, Kolong Tol Jatikarya, Jumat (13/8) sore.

Namun, Reza tidak memberkan fakta baru kasus pembunuhan itu setelah prarekonstruksi.

BACA JUGA: Mbak Tika Simpan Barang Terlarang di Lipatan Kasur, Nekat Sekali, Begini Jadinya

"(Fakta baru, red) Masih kami dalami," tutur Reza.

Kasus itu terungkap berawal dari pengakuan seorang saksi, teman dari RSJ yang sempat dikirimi share location oleh korban.

BACA JUGA: Penipu Pengemudi Ojek Online Ini Akhirnya Ditangkap Massa, Tuh Tampangnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, lokasi itu mengarah ke sebuah vila di kawasan Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik melakukan pendalaman, ditemukan seorang yang bekerja sebagai penjaga vila. Inisial penjaga vila D sebagai saksi, yang mengetahui kalau korban memang terakhir ketemu sama dia," ujar Yusri, Kamis (12/8).

Polisi terus melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku, hingga mendapat informasi bahwa pelaku dan korban sempat menuju wilayah Citeureup, Bogor.

"Jadi berhenti di salah satu rumah milik temannya, inisial A. Pada saat itu pelaku ini mengaku merasa kurang sehat. Sampai di rumah A dilakukan bekam," ucap Yusri.

Penyidik pun mendapatkan kediaman pelaku setelah mendapatkan informasi saksi tersebut.

"Karena lepas dari sana, menurut keterangan tersangka setelah kami amankan, bahwa memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban," tutur Yusri.

Pelaku ditangkap di Jalan Cilangkap Tapos, Kota Depok pada 10 Agustus 2021.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (cr3/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler