AKP Robin Menerima Rp 3,15 Miliar dari Azis Syamsuddin

Rabu, 02 Juni 2021 – 14:40 WIB
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut bahwa penyidik lembaga antirasuah itu, AKP Stepanus Robin Pattuju, menerima uang dari sejumlah pihak.

Dewas KPK menyatakan perwira dari Polri itu bukan hanya menerima uang dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kode etik Robin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

BACA JUGA: Pagi Buta, Dor.. Dor.., Warga Langsung Berhamburan ke Luar Rumah

Robin disebut Dewas KPK menerima uang sebesar Rp3,15 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut Robin juga menerima uang dari empat orang yang berkaitan dengan perkara di komisi antikorupsi.

Total selama menjadi penyidik KPK, Robin telah menerima uang sebanyak Rp 10,4 miliar dari lima orang yang beperkara di KPK itu.

Sebagian uang yang diterima senilai total Rp 8,8 miliar kemudian dialirkan Robin kepada seorang pengacara bernama Maskur Husain.

"Selain terperiksa (Robin) berhubungan dan menerima uang dari saksi Syahrial dalam perkara jual beli jabatan. Terperiksa juga berhubungan secara langsung dan tidak langsung dan menerima uang dari pihak-pihak lain untuk membantu atau mengamankan perkaranya di KPK," kata Albertina.

Uang Rp 3,15 miliar dari Azis ke Robin bermula dari perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Azis Syamsuddin dan Aliza berasal dari satu partai yang sama.

Selanjutnya, Albertina mengatakan, dari Rp 3,15 miliar tersebut, Robin memberikan Rp 2,55 miliar kepada Maskur Husain.

BACA JUGA: Ini Alasan Polri Tarik 3 Perwira Menengah dari KPK

"Dan terperiksa mendapatkan kurang lebih sejumlah Rp 600 juta," katanya.

Meski demikian, Albertina menyatakan bahwa Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan Dewas KPK membantah pernah memberi uang kepada Robin.

"Azis Syamsuddin menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada terperiksa," kata dia.

Albertina juga menyebut Robin menerima uang dari mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari terkait Peninjauan Kembali (PK) kasusnya.

BACA JUGA: Duel Maut Riyan vs Angga, Satu Nyawa Melayang

Robin disebut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 5,1 miliar. Dari uang itu, Robin memberikan Rp 4,8 miliar kepada Maskur Husain.

Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori PK, Robin menerima uang secara bertahap kurang lebih Rp 5,1 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang lebih Rp 4,88 miliar.

"Dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220 juta," ungkap Albertina.

Kemudian, Robin turut menerima uang secara bertahap sejumlah Rp 525 juta dari Usman Efendi dalam perkara suap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin pada 2019. Robin lantas memberikan Rp 272,5 juta kepada Maskur.

"Terperiksa menerima Rp252,5 juta," ujar Albertina.

Robin juga menerima uang dari eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebanyak Rp 505 juta dan kemudian menyisihkan Rp 425 juta kepada Maskur Husain.

"Dan terperiksa mendapatkan Rp80 juta," kata Albertina.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan didampingi dua anggota dewas, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris itu, Robin dijatuhi sanksi berat.

Albertina menyatakan hal yang memberatkan ialah Robin telah menikmati hasil dari perbuatannya sebesar Rp 1,697 miliar.

Hal memberatkan lainnya, Robin telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dari instansi awal, yaitu sebagai anggota Polri, yang dipekerjakan di KPK. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan bagi Robin.

Tumpak menyatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman pimpinan berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, serta pihak lain yang ditangani KPK.

Robin juga menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a, b, dan c Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.

"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagi pegawai KPK," kata Tumpak. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambil Menunduk dan Terseok, Pria Ini tak Kuasa Menerima Pukulan, Rasain!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler