jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan alasan Korps Bhayangkara menarik tiga perwira menengah (pamen) yang selama ini bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penarikan tiga pamen Polri dari KPK itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
BACA JUGA: KPK Garap Anak Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman
Argo pun membenarkan adanya telegram tersebut.
"Ya betul, penyegaran dalam organisasi," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (2/6).
BACA JUGA: KPK Bisa Angkat Penyidik dari Polri atau Jaksa Jika Pegawai Menolak Dilantik Jadi ASN
Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021, itu ditandatangani Kepala Biro Pembinaan Karir di Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Brigadir Jenderal Bariza Sulfi.
"Bersama ini diberitahukan kepada jenderal bahwa para pamen Polri tersebut di bawah ini dibebastugaskan dari jabatan lama atau dimutasikan dalam jabatan baru masing-masing sebagai berikut," bunyi petikan telegram tersebut, dikutip Rabu.
BACA JUGA: Firli Bahuri Tegaskan Pimpinan KPK Tidak Ada Niat Menyingkirkan Siapa pun
Dalam surat telegram tersebut, tiga pamen yang ditarik kembali ke institusi Polri akan menempati sejumlah jabatan.
Tiga pamen tersebut, yakni Komisaris Polisi (Kompol) Edward Zulkarnain. Dia dipindahkan sebagai pamen Polda Metro Jaya.
Kemudian, Kompol Petrus Parningotan Silalahi yang juga dimutasi sebagai pamen Polda Metro Jaya.
Terakhir, Kompol Ardian Rahayudi yang dimutasi sebagai pamen SSDM Polri.
Selain itu, Polri membebastugaskan tiga pamen yang memasuki masa pensiun, yakni AKBP Nida Ulfauzi, AKBP Andi Arwita Tangkala, dan AKBP Agnes Sri Yetti.
Dalam telegram itu, Kapolri memutasi AKBP Agus Puryadi sebagai pamen di Polda Jawa Tengah dan AKBP Wiwiek Dwi Erawati sebagai Wakapusdik Shabara Lemdiklat Polri. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy