jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Kapolda Sumatera Selatan (Sumel) Irjen Toni Harmanto menegaskan pihaknya menindak tegas oknum anggota yang melanggar atas kematian tahanan bernama Hermanto (41) di Polsek Lubuklinggau Utara.
Hermanto tewas dianiaya di dalam sel pada Februari 2022 lalu.
BACA JUGA: AKBP Beni Mutahir Ditembak Mati, Siapa Pelakunya? Kombes Nur Santiko Sebut
Irjen Toni mengatakan Polres Lubuklinggau sudah menetapkan empat polisi sebagai tersangka. Kemudian ada tujuh oknum anggota diperiksa propam terkait kasus tersebut.
“Kami lakukan proses hukum pidana kepada anggota yang terbukti menganiaya,” tegas Toni saat dihubungi, Minggu (20/3).
BACA JUGA: Hermanto Tewas Dianiaya di Sel, Kapolsek Langsung Dicopot, 4 Polisi jadi Tersangka
“Jadi, sejak meninggalnya korban tahanan, sudah dilaksanakan pemeriksaan,” katanya.
Selain penetapan sejumlah tersangka terhadap oknum polisi, Polda Sumsel juga sudah mencopot AKP Sudarno dari jabatan Kapolsek Lubuklinggau Utara.
BACA JUGA: Anak Bacok Ibu Kandung, Biadab, Ini Tampang Si Agustinus
“Sudah dimutasi ke polda dalam rangka evaluasi,” kata Toni.
Sementara terhadap empat anggota Polsek Lubuklinggau Utara yang menganiaya korban hingga tewas akan disanksi pidana.
Selain diproses pidana, keempat polisi yang jadi tersangka juga terancam dipecat dari institusi Polri karena sudah melakukan pelanggaran kode etik berat.
Toni sebelumnya juga sudah menyampaikan permohonan maaf atas kematian korban.
"Bapak Kapolda sangat menyayangkan terhadap kasus ini, beliau selaku pimpinan Polda Sumsel menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi, Senin (21/2) lalu.
Hermanto (41), warga Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau tewas saat berada di sel tahanan Polsek Lubuklinggau Utara.
Menurut keluarga, Hermanto ditangkap personel Polsek Lubuklinggau Utara, pada Senin (14/2) sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang mengendarai truk molen di dekat rumahnya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... AKBP Beni Mutahir Tewas Ditembak
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti