AKP ZA Mencoreng Nama Baik Polri, Kapolres Meminta Maaf, Lalu Ambil Tindakan Tegas

Sabtu, 25 Juni 2022 – 20:24 WIB
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy R meminta maaf kepada masyarakat. Foto: Humas Polres Way Kanan

jpnn.com, WAY KANAN - Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna buka suara terkait kasus perwira polisi berpangkat AKP yang digerebek warga di rumah selingkuhannya pada Kamis (23/6/2022) lalu.

AKBP Teddy meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatan yang diduga dilakukan perwira polisi yang berdinas di Polres Way Kanan tersebut.

BACA JUGA: Anda Kenal Mantan Anggota Polri Ini? Kini Mendekam di Balik Jeruji, Kasusnya Bikin Miris Hati

Pernyataan maaf disampaikan Teddy di sela-sela perlombaan melukis anak tingkat SD dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-76 tahun yang berlangsung di GSG Pesat Gatra, Polres Way Kanan, Jumat 24 Juni 2022.

“Apa yang saat ini ramai diberitakan, benar adanya dan oknum polisi inisial ZA masih menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung, yang sekarang menanganinya," ucapnya.

BACA JUGA: Nih Kasus yang Bikin Mantan Anggota Polri Ini Mendekam di Balik Jeruji

Atas kejadian itu pula, ia telah mengambil langkah dengan menunjuk Plh. (pelaksana harian) Kasat Lantas sementara.

Di mana, AKP ZA yang terlibat dalam peristiwa yang viral belakangan menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Way kanan.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut Kereta Api vs Bus Travel di Serdang Bedagai, Lima Orang Tewas

Penunjukan Plh berlangsung sembari menunggu hasil pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung.

“Atas kejadian itu, secara pribadi dan selaku Kapolres Way Kanan, saya AKBP Teddy Rachesna memohon maaf sebesar-besarnyaa kepada seluruh masyarakat karena telah mencoreng nama baik, khususnya Polres Way Kanan," ucapnya.

Ia pun meyakini perbuatan tersebut tidak akan terulangan kembali. Yakni dengan melakukan pengawasan secara intensif dan tindakan yang tegas jika terbukti kepada siapa saja personel yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

"Sekarang mari kita berikan kesempatan ke Bid Propam Polda Lampung yang menangani perkara ini hingga jelas dan valid. Selanjutnya akan saya sampaikan hasilnya,” imbuh Teddy. (*/radarlampung)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler