jpnn.com, BENGKULU - Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif buka suara terkait penangkapan seorang mantan anggota Polri yang melakukan tindak pidana penipuan.
Mantan polisi berinisial KT, 39, itu ditangkap karena memalsukan akta tanah milik salah satu warga Kota Bengkulu dan menjual hak yang bukan miliknya kepada orang lain.
BACA JUGA: Tim Intelijen Akhirnya Tangkap Buronan Ini di Manado, Lalu Diterbangkan ke Surabaya
"Pelaku ini menggunakan akta autentik untuk dipalsukan. Kemudian tanah tersebut dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah,” ujar Teddy pada rakyatbengkulu.com, Rabu (22/6).
Dia melanjutkan penangkapan warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, itu berawal saat pemilik tanah melaporkan kejadian yang dialami.
BACA JUGA: Siswi SMP Tewas Membusuk Tanpa CD di Semak-Semak, AKP Joko Singgung Dalang
Korban melihat tanah miliknya yang berada di kawasan Kampung Melayu telah digarap dan dikuasai oleh orang lain.
Saat ditelusuri dan dari informasi dari orang yang menggarap tanah tersebut bahwa telah dibeli dari pelaku.
BACA JUGA: Syadda Agustiawan Tewas Kecelakaan di Gerbang Tol, Korban Ternyata Casis Bintara Polri
“Hingga korban mengalami kerugian hampir Rp 100 juta. Saat ini pelaku sudah kami tahan. Iya pelaku ini merupakan mantan anggota Polri yang sekarang sudah menjadi masyarakat biasa,” bebernya.
Teddy menyebutkan KT sebelumnya sempat terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata
Saat ini pelaku yang telah berstatus masyarakat biasa kembali mengulangi tindak pidana dan pelaku telah ditahan di sel Mapolda Bengkulu. (tok/rakyatbengkulu.com)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean