Aksi AR dan SL Cukup Berani, Keduanya Tertangkap di Dalam Mobil, Ya Ampun

Jumat, 25 Juni 2021 – 02:25 WIB
Ilustrasi pelaku penyalahgunaan narkoba diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Lampung meringkus dua pengedar narkoba bernama Ahmad Risuni (AR) dan Salim (SL).

Aksi keduanya membawa sabu-sabu seberat 5.277 gram dari Aceh menuju Lampung berhasil digagalkan.

BACA JUGA: DK dan AYP Tertangkap saat Berbuat Terlarang, Mereka Tak Berkutik

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Jafriedi (kiri) saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan. Kamis, (24/6/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

BACA JUGA: Ini Lho Briptu Selly Gabriella yang Ditugaskan sebagai Pasukan Perdamaian PBB

"Pengungkapan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat ada penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Lampung menggunakan mobil pribadi," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, Kamis (24/6).

Jafriedi mengatakan aksi yang dilakukan kedua pelaku ini terbilang cukup berani dan unik. Sebab, mereka menjemput sendiri barangnya tanpa menggunakan kurir.

BACA JUGA: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Chandra Bereaksi, Begini Kalimatnya

Saat penangkapan di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Bandar Lampung, katanya, personel BNNP meringkus kedua pelaku yang berada di dalam mobil.

Dalam operasi itu, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih 5,2 kg.

Menurut Jafriedi, barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam pintu mobil bagian depan sebelah kiri.

Dari hasil interogasi terhadap AR dan SL, personel BNNP juga menangkap satu pelaku lain bernama Sartoni (SR) di Teluk Betung.

"Dari keterangan kedua pelaku, mereka akan meminta bantuan SR untuk mengeluarkan narkotika tersebut dengan membongkar pintu mobil tempat menyimpan barang haram itu," ucap Jafriedi.

Dari tangan para pelaku tersebut, tim BNNP Lampung mengamankan barang bukti lain berupa empat unit handphone, satu unit kendaraan roda empat merek Honda HR-V, sebuah obeng, dan uang tunai Rp 400 ribu.

"Hasil pemeriksaan, komplotan ini telah lima kali membawa sabu-sabu ke Provinsi Lampung sejak tahun 2020. Kasus ini masih kami kembangkan," pungkas Brigjen Jafriedi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler