DK dan AYP Tertangkap saat Berbuat Terlarang, Mereka Tak Berkutik

Rabu, 23 Juni 2021 – 02:25 WIB
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pekalongan AKP Suparji didampingi Kasat Narkoba AKP Edi pada saat acara konferensi pers di Mapolresta Pekalongan, Selasa, 22/6/2021). (ANTARA/Kutnadi)

jpnn.com, PEKALONGAN - Tim dari Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah meringkus DK (27) dan AYP (21) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Dari kedua tersangka, polisi menyita dua paket sabu-sabu yang terbungkus plastik dan disimpan di dalam korek api serta dua telepon genggam.

BACA JUGA: Viral, Rombongan Pengantar Jenazah Mengeroyok Sopir dan Merusak Truk, 5 Orang Tertangkap

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Mochammad Irwan Susanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada Satuan Reserse Narkoba bahwa ada transaksi narkoba di sekitar Pasar Banyurip.

Setelah menerima informasi itu, anggota Resnarkoba yang saat itu sedang melakukan operasi rutin langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Menanggapi Kemunculan Sukarelawan Jok-Pro, Guspardi Sampaikan Kalimat Menohok

"Ternyata benar, di lokasi itu ada dua pelaku yang akan melakukan transaksi sabu-sabu sehingga mereka langsung diringkus dan dibawa ke Mapolresta Pekalongan untuk dilakukan proses penyidikan," kata AKBP Irwan di Pekalongan, Selasa (22/6).

Dari keterangan kedua tersangka, yaitu DK yang merupakan warga Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan dan AYP warga Desa Pandansari, Kabupaten Batang, mereka adalah pengguna dan pemakai narkoba.

BACA JUGA: Bukan Orang Parpol, Ini Tokoh asal Jatim yang Dinilai Layak jadi Pendamping Ganjar

"Dua tersangka itu, pengguna dan pengedar sabu-sabu," ucapnya.

Irwan menjelaskan kedua tersangka itu kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

"Tersangka akan dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara," pungkas AKBP Irwan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler