Aksi Bejat IR Terungkap Setelah Anak Tiri Beri Pengakuan Mengejutkan ke Ibunya, Astaga

Senin, 03 Juli 2023 – 18:39 WIB
Pelaku pelecehan terhadap anak tiri dan anak kandungnya warga Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, IR (kanan) sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bojongpicung, Senin (3/7/2023).Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Aksi pelecehan seksual yang dilakukan, IR, 50, warga Kecamatan Bojongpicung, terhadap anak tiri dan anak kandungnya membuat heboh warga Cianjur, Jawa Barat.

Akibat pelecehan tersebut, anak tiri pelaku mengalami trauma berat sehingga menolak pulang ke rumah dan bekerja di luar negeri.

BACA JUGA: Apakah Komnas Perempuan Sudah Terima Laporan Pelecehan Seksual di Ponpes Al-Zaytun?

Kapolsek Bojongpicung AKP Eriyanto di Cianjur Senin, mengatakan terungkapnya kasus pelecehan yang dilakukan IR setelah anak tirinya menolak pulang karena kerap mendapat pelecehan dari ayah tirinya.

"Anaknya menjawab masih trauma dengan perbuatan IR yang kerap melakukan pelecehan seksual, sehingga Muslihah ibu korban menanyakan hal tersebut pada suaminya dan mengakui perbuatannya termasuk terhadap anak kandungnya buah pernikahan mereka," katanya.

BACA JUGA: Kemnaker Segera Terbitkan Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Kasus itu pun langsung dilaporkan ibu korban ke Mapolsek Bojongpicung. Petugas yang mendapat laporan langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan dan kasusnya dilimpahkan ke Mapolres Cianjur.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak tirinya di tahun 2021-2022 dan terhadap anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun sejak tahun 2022 sampai akhirnya perbuatan bejatnya terungkap.

BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Seksual di RS Ini Petugas Kerohanian, Ya Tuhan

"Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.

Pihaknya meminta orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak karena pelaku pelecehan terhadap anak dan perempuan rata-rata dikenal dan dekat dengan korban baik tetangga, saudara bahkan ayah tiri, sehingga mereka dapat dengan mudah melancarkan aksinya.

"Pengawasan dan perhatian khusus orang tua menjadi cara jitu agar anak dan perempuan terhindar dari korban pelecehan seksual atau pemerkosaan," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler