jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria bernama Iwan alias IW ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur berusia 13 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, tindakan pencabulan ini dilakukan di rumah pelaku. Ketika itu, korban tak dalam pengawasan orang tua.
BACA JUGA: Oknum Guru SD di Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan
“Memanfaatkan hal itu, pelaku malah mencabuli atau melakukan persetubuhan dengan korban,” kata Imam kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3).
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya kepada orang tua.
BACA JUGA: Pembunuh dan Pemerkosa Pelajar MTSN di Tanjungbalai Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata
Kepada orang tuanya, korban menyebutkan bahwa pelaku yang merupakan tetangganya itu telah melakukan pencabulan.
“Dari hasil visum memang terbukti ada tanda kekerasan di organ vital korban,” tambah kapolsek.
BACA JUGA: Pembunuh Kadus Ini Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak Mati, Dooor!
Akibat perbuatannya kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun penjara.
BACA JUGA: Bu Nursiah Kaget dan Histeris Saat Masuk Kamar Putrinya Tadi Pagi
Sementara itu, korban sendiri telah diperiksa psikiater. Sebabnya korban trauma akan kejadian ini. “Korban kami bawa ke psikiater untuk dilakukan pembinaan," tandas kapolsek. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan