jpnn.com, PALEMBANG - Syaiful Anwar, 48, warga Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang itu nekat mencabuli anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat pelaku itu terungkap setelah putrinya SFR, 8, bercerita kepada bibinya FR, 22.
BACA JUGA: Hati-Hati Memilih Pesantren, 3 Santriwati di Bogor Mengalami Pencabulan
Korban mengungkap bagian kemaluannya terasa sakit dan sulit buang air kecil.
"Bibi korban pun membawa korban ke bidan dan ternyata korban telah dicabuli. Korban pun akhirnya bercerita bahwa sang ayah telah memasukan jarinya ke kemaluan korban," jelas Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang AKP Iwan Gunawan, Kamis (2/11).
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan 10 Anak Perempuan di Bogor Dibekuk Polisi, Terancam Lama di Penjara
Setelah mendengar cerita tersebut, FR pun menceritakan kejadian itu ke ibu korban yakni Martani (33).
Martani yang tengah mengandung pun geram mendengar cerita tersebut dan langsung membuat laporan ke Polrestabes Palembang.
BACA JUGA: Polisi Diminta Tahan Guru Ngaji Tersangka Pencabulan
"Seusai mendapat laporan pelaku langsung kami tangkap. Dari pengakuan pelaku terakhir melakukan aksi cabul ke putrinya pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB kemarin," ungkap Iwan.
Iwan mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya sudah tiga kali. Ia melancarkan aksinya saat istrinya sedang bekerja.
"Ia melakukan aksi cabul tersebut di rumahnya, ia melihat anaknya sedang bermain lalu di panggil untuk masuk ke rumah dengan diberi permen dan uang. Bahkan pelaku ini juga mengancam korban agar tidak menceritakan ke siapa pun, jika hal itu terjadi, maka korban diancam dipukul," kata Iwan.
Iwan mengungkap bahwa saat anggota memeriksa handphone korban banyak ditemukan foto alat kelamin perempuan dan pesan yang menunjukkan ada kelainan seks pada pelaku.
Bahkan, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadapnya anaknya karena khilaf.
"Kami akan dalami kelainan seksual pelaku ini, karena disinyalir pelaku ini merasakan sensasi berbeda saat melakukan semua itu. Karena dari ponselnya, banyak sekali foto atau gambar alat kelamin wanita tersebut. Kalau dari pengakuannya, aksinya tersebut karena pengaruh dirinya sering menonton film porno tersebut," terang Iwan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan pakaian milik korban dan hasil visum ET repertum dari pihak Rumah sakit.
"Kami akan terus mendalami lagi keterangan pelaku dan korban, bukan tidak menutup kemungkinan akan didapat fakta baru," tutup Iwan.
Atas perbuatan pelaku ia dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016 yang terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati