Pelaku Pencabulan 10 Anak Perempuan di Bogor Dibekuk Polisi, Terancam Lama di Penjara

Jumat, 13 Oktober 2023 – 23:01 WIB
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat ungkap kasus pencabulan di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10/2023). ANTARA/Linna Susanti.

jpnn.com - KOTA BOGOR - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap MS (50) yang diduga mencabuli 10 anak perempuan rentang usia 3-12 tahun di sekitar musala wilayah Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat. 

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan bahwa aksi pencabulan MS diketahui setelah salah satu korbannya ketakutan ketika bersama orang tuanya melintas di dekat pelaku.

BACA JUGA: Polisi Diminta Tahan Guru Ngaji Tersangka Pencabulan

"Korban ini ketakutan ketika melintas di depan pelaku dan berkata kepada ibunya, kalau orang jahat harus dihukum tidak?" kata Rizka saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (13/10).

Perwira menengah Polri itu menerangkan bahwa pertanyaan anak itu membuat ibunya memperdalam keterangan hingga terbongkar perlakuan cabul yang dialami anaknya, bahkan sembilan korban lain.

BACA JUGA: Polisi Penting Usut Dugaan Kepemilikan Senpi SYL

Pelaku, kata dia, melakukan aksinya di sekitar musala dekat dengan rumahnya.

Area musala itu memang tempat anak-anak bermain.

BACA JUGA: Kasus Pencabulan 8 Siswi SD, Oknum ASN Ditangkap Polisi Bogor

MS mengiming-imingi korban dengan rayuan dan uang jajan Rp 5.000 dan makanan.

Korban pelaku MS diyakni anak-anak, yakni PNJ, NAH, LPP, LCP, ADP, ASH, RFA, NNA, KV, dan CHR.

Kompol Rizka menyampaikan sementara ini MS dijerat ancaman hukuman pencabulan.

Sementara, polisi juga masih menunggu hasil visum para korban untuk mengetahui dengan pasti apakah sampai kepada tindakan persetubuhan.

"Pelaku melakukannya di sekitar musala, bukan di dalam musala. Ada ruangan tertutup, seperti gudang. Sementara pencabulan, kami tunggu hasil visum," jelasnya.

Kompol Rizka menyatakan bahwa pelaku MS dijerat Pasal 76 D dan atau 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 81 dan atau 82 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

MS diancam hukuman paling ringan lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kompol Rizka mengimbau para orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anak yang sedang bermain di lingkungan rumah. Kemudian, lanjut dia, dapat mengarahkan anak-anak jangan mudah terbujuk rayuan dengan lingkungan sekitar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler