Aksi Bela Islam 64, Alumni 212: Sukmawati Harus Ditahan

Jumat, 06 April 2018 – 17:13 WIB
Massa Aksi Bela Islam 64 merespons puisi Sukmawati Soekarnoputri. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presidium Alumni (PA) 212 menggelar Aksi Bela Islam 64 untuk mendesak Bareskrim Polri menangkap dan menahan Sukmawati Soekarnoputri atas puisinya berjudul Ibu Indonesia.

"Kami kemari bersama segenap umat untuk men-support Bareskrim agar segera menangkap dan menahan Bu Sukamawati yang telah menistakan agama," kata anggota PA 212 Dedi Suhardadi sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jumat (6/4).

BACA JUGA: Pentolan Alumni 212: Sukmawati Tidak Boleh Dimaafkan

Dedi menambahkan, tuntutan dalam Aksi Bela 46 itu tidak bisa dimediasi lagi.

Menurut Dedi, setiap warga negara adalah sama di hadapan hukum.

BACA JUGA: Tetap Gelar Aksi Bela Islam 64, Alumni 212 Abaikan Ketua MUI

Selain itu, pihaknya menginginkan Sukmawati bernasib sama seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menistakan agama.

"Dia (Sukmawati) harus ditahan bahkan ditangkap karena Pasal 156 KUHP ancaman hukumamnya lima tahun. Pasal 156 itu memberikan arahan bahwa setiap penodaan agama harus ditangkap dan ditahan dan diproses di pengadilan," kata Dedi. (tan/jpnn)

BACA JUGA: Siagakan Pasukan Asmaul Husna untuk Antisipasi Aksi 64

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Bela Islam 64: Dimulai Azan, Diwarnai Indonesia Raya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler