Aksi Brutal 5 Simpatisan Mas Bechi saat Mengadang Polisi, Edan, Begini Nasib Mereka Sekarang, Pahit

Sabtu, 09 Juli 2022 – 19:26 WIB
Polisi berjaga di depan gerbang Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso saat menjemput paksa tersangka pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi di Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022). Foto: ANTARA/Syaiful Arif

jpnn.com, SURABAYA - Lima simpatisan tersangka kasus pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Jatim, Mochamad Subchi Azal Tsani alais Mas Bechi kini berstatus tersangka.

Kelima simpatisan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi polisi saat menjemput paksa Mas Bechi, anak kiai Jombang tersebut.

BACA JUGA: Mas Bechi, Jangan Berharap Banyak, Perlakuan Ini yang Anda Terima di Rutan Medaeng

"Kelima orang simpatisan ini perannya jelas, saksi-saksi juga menyatakan dan membenarkan demikian," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto sebagaimana dilansir jatim.jpnn.com, Jumat (8/7).

Adapun kelima tersangka ialah WH asal Sidoarjo berperan menabrak barikade petugas di pintu Pesantren Shiddiqiyyah Jombang menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Gegara Kasus Mas Bechi, Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Terbongkar, Ternyata

Lalu ada MR dari Ploso, Jombang menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang menggunakan kopi panas.

"Alhamdulillah tidak menyebabkan Kasat Reskrim mengalami luka yang serius," ujarnya.

BACA JUGA: Yaritza Tantang Kiai Muchtar Mu’thi Ayah Mas Bechi Jombang Buktikan Pernyataannya di Pengadilan

Selanjutnya MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, Jawa Tengah dan SA asal Lamongan yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.

"Yang kelima adalah DD, driver mobil Panther yang kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas jatuh dari kendaraan saat mengejar MSAT," bebernya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidikan.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

"Dalam pasal 19 itu dijelaskan apabila ada orang yang menghalangi penegakan hukum, diancam pidana lima tahun hukuman penjara," tandas Dirmanto. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler