Yaritza Tantang Kiai Muchtar Mu’thi Ayah Mas Bechi Jombang Buktikan Pernyataannya di Pengadilan

Sabtu, 09 Juli 2022 – 17:36 WIB
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat saat berdialog dengan ayah MSAT alias Mas Bechi, Kiai Muchtar Mu’thi, untuk menyerahkan anaknya yang menjadi DPO kasus dugaan pencabulan. Foto: Tangkapan layar video beredar di grup WA

jpnn.com, SURABAYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya merespons pernyataan Kiai Muchtar Mu’thi yang menyebut putranya MSAT alias Mas Bechi tidak bersalah dalam kasus pencabulan lima santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Jatim.

Sebelumnya Kiai Muchtar Mu’thi menyebut dugaan pencabulan yang menjerat anaknya merupakan fitnah dan juga masalah keluarga.

BACA JUGA: Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang

Dia juga mengeklaim putranya tidak bersalah.

Salah seorang pendamping korban dari LBH Surabaya, Yaritza Mutiaraningtyas blak-blakan menantang sang kiai itu untuk membuktikan pernyataannya di pengadilan.

BACA JUGA: Total Korban Kebejatan Mas Bechi Anak Kiai Jombang Sebegini, Parah

"Jika tidak dibuktikan, maka tidak tahu apakah yang dilakukan MSAT hanya fitnah belaka atau benar tindak pidana. Bila dibuktikan di pengadilan, maka mendapatkan kepastian hukum," ujarnya sebagaimana dilansir jatim.jpnn.com, Rabu (6/7).

Menurut Yaritza, pihaknya sangat membutuhkan kepastian hukum.

BACA JUGA: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri

Hal itu disebabkan kasus tersebut telah diproses sejak tiga tahun lalu.

"Kami butuh kepastian hukum agar tidak ada ketimpangan," katanya.

Dia mengungkapkan tim pendamping korban terdiri dari berbagai lembaga, antara lain, Women Crisis Center (WCC) Jombang, LBH Surabaya, Komnas Perempuan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

BACA JUGA: Gegara Kasus Mas Bechi, Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Terbongkar, Ternyata

"Kami selalu memberi kekuatan bahwa korban tidak sendiri, kami mengupayakan agar kasus ini ada kepastian," ucap Yaritza. (mcr23/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler