Aksi Buruh Bikin Pabrik Lumpuh

Sabtu, 08 Februari 2014 – 02:06 WIB

jpnn.com - KIBIN – Sebanyak 120 buruh PT King Sun Metalindo (KSM) mogok kerja di depan gerbang pabrik, Jumat (7/2). Akibatnya, kegiatan pabrik kawat benrat di Kawasan Industri Cikande Modern, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Serang, Banten, terhenti total.

 

Pantauan Radar Banten (Grup JPNN), buruh mendirikan tenda di depan gerbang PT KSM. Kendaraan yang akan masuk pabrik menjadi tertahan di pinggir jalan Kawasan Industri Cikande Modern. Aksi mogok buruh ini dikawal anggota Polsek Cikande, Jawilan, Kragilan, Kopo, dan Pamarayan.

BACA JUGA: Truk Hantam Tiang Telepon, 6 Siswa Tewas

Ketua Pengurus Serikat Pekerja (PSP) Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT KSM Ibro mengatakan, aksi mogok dilakukan lantaran beberapa hak buruh PT KSM tidak belum dipenuhi. Salah satunya, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang 2014 sebesar Rp2.340.000 per bulan. Selama ini, upah buruh dia katakan hanya sekira Rp1,6 juta per bulan.

BACA JUGA: Siapkan Jalur Khusus, Banyuwangi Kian Manjakan Pesepeda

Pihak PT KSM juga dituding melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Tuntutan kami yang paling utama, soal upah. Selama ini, kami kerja berat, tapi dibayar di bawah UMK yang ditetapkan Gubernur Banten,” tukasnya di sela aksi mogok di depan gerbang PT KSM.

Menurut Ibro, manajemen PT KSM tidak pernah memperhatikan kesejahteraan buruhnya. “Manajemen (PT KSM-red) telah melanggar aturan ketenagakerjaan. Mereka harus diberi sanksi tegas,” ungkapnya.

BACA JUGA: Truk Pengangkut Pramuka Kecelakaan, 4 Tewas

Aksi mogok akhirnya digelar lantaran kesabaran buruh habis. Ibro menuding, tenaga buruh PT KSM diperas dan tidak diperlakukan manusiawi oleh manajemen perusahaan. Beberapa buruh, sebutnya, harus bekerja selama 12 jam sehingga banyak yang sakit. “Kami minta keadilan. Perusahaan harus memenuhi hak normatif buruh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, banyak peraturan terkait ketenagakerjaan yang dilanggar manajemen PT KSM. Misalnya, buruh tidak diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan mengenai perhitungan pembayaran lembur. Yakni, buruh dibayar Rp10.000 per jam.

“Kami sudah beberapa kali menyampaikan keluhan ini kepada pihak manajemen. Tapi, mereka tidak pernah menanggapi,” ujarnya.

Menurut Ibro, beberapa pertemuan perwakilan buruh dengan manajemen PT KSM tidak menghasilkan keputusan apa pun lantaran pimpinan perusahaan tidak ada di pabrik. “Pimpinan PT KSM memang bandel. Kami berharap, Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) turun langsung untuk menindak manajemen PT KSM,” desaknya.

Senada disampaikan seorang buruh PT KSM bernama Junaedi. Kata dia, aksi mogok itu merupakan akumulasi kekecewaan buruh terhadap kebijakan manajemen PT KSM. Buruh menganggap kebijakan itu tidak adil.

“Kami minta, upah buruh dibayar sesuai UMK, ikut sertakan kami dalam program Jamsostek, dan bayar upah lembur sesuai aturan,” paparnya.

Sementara, Kapolsek Cikande Komisaris Polisi (Kompol) Eko Widiantoro mengatakan, aksi mogok kerja oleh 120 buruh PT KSM berlangsung tertib. Ratusan buruh itu dikawal oleh 43 personil polisi.

“Mereka (buruh-red) sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan perusahaan. Tapi, karena enggak ada pimpinan PT KSM, tidak membuahkan hasil apa-apa. Rencananya, ada pertemuan lagi pekan depan,” terangnya. (tur/don)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpera Siap Bantu Rekonstruksi Pasca Banjir Sulut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler