Aksi Geng Bernama Kelelawar Ini Memang Benar-benar Keterlaluan

Selasa, 26 Mei 2020 – 23:34 WIB
Tiga pelaku pengancaman dan penghinaan institusi Polri diamankan polisi di Dompu, NTB. Foto: antaranews.com

jpnn.com, DOMPU - Tiga pemuda berinisial AF (20), JD (38) dan FD (17) yang masih berstatus pelajar ditangkap jajaran Polres Dompu atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan terlibat dalam pengeroyokan kepada salah seorang korban beberapa hari lalu.

Dua di antaranya yaitu FD dan AF adalah anggota Geng Kelelawar yang meresahkan warga Kecamatan Hu'u.

BACA JUGA: Tauke Sawit Tembak Mati Teman Sendiri karena Masalah Sepele, Begini Kronologinya

Wakapolres Dompu, Kompol I Nyoman Adi Kurniawan SH, Selasa, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan foto yang diposting FD di akun pribadinya di facebook yang memegang senjata api rakitan.

“Akun medsos itu mengunggah foto memegang senpi laras pendek dan menuliskan kata-kata yang tidak pantas dan mengancam Institusi Kepolisian,” jelasnya.

BACA JUGA: Pelajar Dikeroyok dan Dipanah Geng Motor, Satu Pelaku Bersenpi Diamankan, nih Lihat

Setelah menyelidiki akun bernama Muma Klr di facebook itu, anggota langsung mendatangi rumah FD untuk mencari informasi terkait kepemilikan senpi tersebut, namun FD mengaku senpi tersebut milik AF.

Polisi lalu mengembangkan kasus dengan mencari AF, setelah diinterogasi, Ia mengaku bahwa senpi telah diserahkannya kepada ayahnya berinisial JD.

BACA JUGA: Istri Saksikan Suami Melakukan Perbuatan Terlarang saat Cekcok Lewat Video Call

Setelah didapati, JD mengaku telah memindahkan senpi ke pinggir pantai dengan cara ditanam di bawah pasir.

“Kami amankan ketiga tersangka tersebut karena merupakan keterkaitannya dengan kepemilikan senjata rakitan dan kasus pengeroyokan beberapa hari yang lalu,” jelas Waka Polres Dompu.

Pada Kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel juga menjelaskan, setelah diselidiki foto yang diunggah FD diambil dari kamar rumah teman AF.

Kemudian Sat Reskrim Polres Dompu melakukan pengembangan terkait dengan kasus pengeroyokan beberapa hari lalu, dimana dalam kasus tersebut FD diketahui terlibat.

“Ketiganya kami kenakan pasal 170 dan 351 terkait kekerasan secara bersama-sama/ penganiayaan,” jelasnya.

Kemudian Pasal (1) Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 tentang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan menguasai, membawa, mempunyai persediaan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia senjata api, amunisi, atau bahan peledak.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar memanfaatkan sosial media sebaik baiknya dan bukan untuk dipergunakan sebagai sesuatu yang bersifat kejahatan.

“Boleh tidak menyukai seseorang tetapi hanya untuk personal saja bukan di lakukan postingan lewat media sosial,” tuturnya.

BACA JUGA: Berita Duka, Sulaiman Meninggal Dunia saat Selamatkan Anak dan Istri

Kasat Reskrim menegaskan, bahwa FD saat ini ditahan terkait kasus kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan), sedangkan untuk kasus penghinaan masih dalam penyelidikan, Sementara dua temannya ditahan terkait kepemilikan senpi beserta dua butir peluru tajam SS1.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler