jpnn.com - jpnn.com - Rizal Efendi, 32, dan Musirin H, 36, diringkus polisi usai melakukan penjambretan, Minggu (15/1).
Tertangkapnya kedua pelaku tersebut tidak lepas dari perjuangan korban Intan Ajeng Dewi Tri, 19, saat kejadian.
BACA JUGA: Penjambret Dicokok Setelah Ponselnya Terjatuh di TKP
Korban berusaha mempertahankan ponselnya hingga membuat sepeda motor yang dikendarai pelaku terjatuh.
Apesnya, saat kejadian tersebut, patroli kepolisian melintas. Sehingga keduanya dengan mudah diamankan.
BACA JUGA: Jambret Bengis Ditangkap, Mewek, Pengin Tobat
Kini keduanya telah mendekam di sel tahanan Polsek Medan Timur.
Informasi yang diperoleh Sumut Pos (Jawa Pos Group) korban Intan Ajeng Dewi Tri, 19, dijambret saat berjalan kaki.
BACA JUGA: Akhirnya Niki dan Dimas Dibekuk Polisi
Kedua pelaku merampas ponsel korban saat warga jalan Marindal Pasar III No. 19 Perumahan Pantai Rambung Kecamatan Patumbak itu asik menggunakan ponselnya.
Namun nahas, ketika berjalan di Jalan Irian Barat, Kel Gang Buntu Kec Medan Timur, tiba-tiba kedua pelaku dengan mengendarai satu unit sepeda motor berboncengan merampas ponsel korban.
Dengan sigap korban mengejar kedua pelaku sembari berteriak rampok.
Upaya korban membuahkan hasil lantaran dapat menarik jaket pelaku yang berada diboncengan.
Pelaku bukannya menghentikan sepeda motornya, melainkan semakin melajukan kencang sepeda motornya. Tak pelak, korban terseret beberapa meter.
Meski begitu, usaha korban tak sia-sia, karena sepeda motor yang dikendarai pelaku akhirnya terjatuh.
Di saat bersamaan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur yang sedang berpatroli melintas tak jauh dari lokasi dan mendengar teriakan korban, mendatangi lokasi kejadian.
Polisi melihat kedua pelaku sudah tersungkur di aspal.
Tanpa buang waktu, selanjutnya mengamankan kedua pelaku dan menggiringnya ke Mako Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.(fir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunda Ijab Kabul, Adek Rela Tunggu Abang Keluar Bui
Redaktur & Reporter : Budi