jpnn.com, BEKASI - Polisi mengamankan pria berinisial HS (30), pencuri sepeda motor (curanmor) di daerah Kampung Ceper, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 19 Mei 2021 lalu.
Kapolsek Serang Baru AKP Somantri mengatakan kejadian bermula saat HS dan rekannya, BU, berkeliling di Kampung Ceper mencari korban.
BACA JUGA: Makam Wali Allah Bikin Resah, Warga Minta Segera Dibongkar
Selanjutnya, kedua pelaku melihat sepeda motor terparkir di depan sebuah ruko.
"Pelaku melihat kendaraan korban sedang dipanasi di depan ruko," kata Somantri, Selasa (25/5).
BACA JUGA: Lockdown di Kampung Jokowi Diperpanjang, Gibran: Pokoknya Sampai Hasil Negatif Semua
HS pun langsung mencuri sepeda motor tersebut. Namun, saat hendak membawa kabur kendaraan itu, dia terjatuh.
"Motor diambil tetapi saat berusaha membawa kabur motor tersebut pelaku terjatuh hingga akhirnya berhasil diamankan (pemilik motor)," ujar Somantri.
BU langsung melarikan diri usai HS ditangkap warga.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung membawa HS ke Mapolsek Serang Baru.
Kepada polisi, HS mengaku sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor.
"Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku dengan harga mulai Rp 700 ribu hingga Rp 5 juta," ujar Somantri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi