Aksi Kejahatan Puji Setianingsih Sungguh Bikin Kepala Bergeleng

Jumat, 13 Mei 2022 – 22:28 WIB
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil (tengah) saat membeberkan kasus penipuan yang dilakoni Puji Setianingsih. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com.

jpnn.com, SAMARINDA - Aksi kejahatan yang dilakukan perempuan bernama Puji Setianingsih, 28, ini bikin geleng-geleng kepala.

Pasalnya, hanya dengan bermodalkan handphone dan aplikasi editing poto, Puji mampu meraup puluhan juta rupiah hasil dari aksi menipu di belasan toko perhiasan di Samarinda, Kalimantan Timur. 

BACA JUGA: Polisi Musnahkan 4 Kg Ganja asal Aceh yang Hendak Diedarkan ke Komunitas

Modus operandinya, dengan berpura-pura membeli emas ke salah satu toko. Kemudian perempuan 28 tahun itu seolah-olah sudah melakukan pembayaran Via M-Bangking.

Padahal bukti transfer pembayaran yang dia ditunjukkan kepada korbannya adalah bukti transaksi hasil editan, alias palsu. 

BACA JUGA: Viral, Pemilik Indekos Temukan Ratusan Botol Bekas Berisi Air Kencing, Ya Ampun

Tindak kejahatan perempuan muda ini sempat viral di ragam platform media sosial. Setelah para korban membagikan pengalamannya.

Singkatnya, informasi dari masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.

BACA JUGA: Pengunjung Selundupkan Sabu-Sabu ke Lapas Narkotika, Modusnya Begini

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Begitu pula Puji, yang diringkus polisi ketika kembali melakukan aksi penipuannya di salah satu toko emas di Pasar Ijabah Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (9/5/2022) lalu. 

Saat itu, Puji hendak melakukan aksi penipuan dengan modus tukar tambah emas. Petugas yang sedang memburu perempuan berambut pirang tersebut lantas meringkus Puji dan membawanya ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Singkatnya, polisi berhasil mengungkap kalau tindak kejahatan Puji tidak hanya dilakukan di kawasan Kecamatan Samarinda Ulu saja. Namun di beberapa kawasan di Kota Tepian. Sehingga kasus penipuan ini ditangani lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Samarinda. 

"Ada beberapa TKP yang kami ungkap. Untuk di wilayah Polsek Samarinda Ulu ada 5 dan beberapa TKP lain. Wilayah Polsek Samarinda Kota, Sungai Pinang dan Loa Janan, totalnya ada sekitar 15 TKP," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil saat menggelar pers rilis, Jumat (13/5/2022). 

Dari hasil penyelidikan, diketahui Puji sudah melancarkan aksinya selama dua bulan di 15 TKP toko perhiasan di Samarinda. Seluruh emas yang didapat dari hasil menipu dijual kembali oleh pelaku ke sejumlah toko lain secara acak. Atas perbuatan Puji para korban mengalami kerugian sebesar Rp 39 Juta.

"Tersangka ini belajar dari YouTube cara edit resi pembayaran dengan nomor dan nominal tertentu," ucapnya. 

Kombes Ary mengungkapkan modus pelaku saat menjalankan aksinya. Mulanya pelaku memilih emas yang hendak dibeli. Kemudian meminta nomor rekening korbannya. Sembari mengajak korban mengobrol, pelaku mengedit bukti transfer. Kurang dari satu menit, pelaku sudah bisa menunjukkan bukti transaksi. 

"Sambil mengedit bukti transfer, pelaku ini mengalihkan perhatian korbannya dengan mengajak ngobrol. Setelah diedit, ditunjukan bukti transfer dan barang diambil," urainya. 

Kombes Ary menunjukkan kepada para awak media cara pelaku membuat bukti transaksi palsu tersebut. Benar saja, hanya kurang dari satu menit, Puji bisa membuat bukti transfer palsu menggunakan aplikasi editing di handphone miliknya. 

Saat diwawancara awak media, Puji mengaku bukti transfer palsu itu sangat mudah dibuat. Saat sedang membuat bukti transfer palsu, Puji mengaku harus memperhatikan kondisi sekitar agar tidak ada orang lain yang mengawasi tindakannya.

"Ngeditnya nggak lama kurang dari satu menit pake aplikasi, belajarnya dari YouTube. Waktu ngedit ngulur waktu biar nggak diperhatikan orang," singkatnya.

Ary menambahkan dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang sisa hasil tindak penipuan pelaku, emas dan handphone. 

BACA JUGA: Lihat Baik-Baik Wajah Pemuda Ini, Kelakuannya Sungguh Memalukan

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.(mcr14/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soedarsono Kabur Bawa Duit Rp 1,7 Miliar, Tuh Orangnya


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler