jpnn.com, MALANG - Soedarsono (57) warga Kota Malang, Jawa Timur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian terkait kasus penipuan.
Soedarsono alias Mboen melakukan penipuan yang merugikan korbannya mencapai Rp 1,7 miliar.
BACA JUGA: Ini Rekening Milik Oknum Polisi Briptu Hasbudi, Jangan Kaget, Ya
"Pelaku merupakan seorang manajer pengurus Koperasi Serba Usaha Lumbung Artho. Perbuatan pelaku merugikan korban senilai Rp 1,7 miliar," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga, Kamis.
Bayu menjelaskan pelaku yang merupakan seorang manajer pada koperasi tersebut, kepada korban mengaku sebagai pimpinan dari tempat dia bekerja itu.
BACA JUGA: Malam Itu Anggun Tertidur di Ruang Tamu, F Langsung Berbuat Asusila
Pelaku kemudian memberikan janji keuntungan kepada korban jika berinvestasi pada koperasi tersebut.
Korban yang kemudian tergiur janji tersebut, lanjutnya, menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.
BACA JUGA: Siapakah Pejabat yang Menerima Aliran Uang dari Oknum Polisi Briptu Hasbudi? Siap-Siap, Ya
Namun, uang tersebut tidak dikelola dan dimasukkan dalam rekening koperasi, melainkan ke rekening tersangka.
"Uangnya masuk ke rekening tersangka dan dipergunakan untuk membeli aset atas nama tersangka," ujarnya.
Hingga saat ini, tercatat baru satu orang korban yang melaporkan kasus penipuan tersebut kepada Polresta Malang Kota.
Sebelum menetapkan tersangka itu sebagai DPO, pihak kepolisian telah melakukan pemanggilan kepada pelaku sebanyak dua kali.
Pelaku yang beralamat di Jalan Pahlawan Trip Taman Ijen B16-C Kota Malang tersebut, tidak memenuhi panggilan penyidik Polresta Malang Kota.
Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Sudah dua kali dipanggil, namun tidak hadir karena alasan yang tidak jelas," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian juga masih berupaya menelusuri adanya sejumlah aset yang dimiliki tersangka dan berkaitan dengan kasus penipuan yang merugikan korban senilai Rp 1,7 miliar.
Pelaku dikenakan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kombes Tubagus: Saya Harap 2 DPO Ada Iktikad Baik, Serahkan Diri
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti