Aksi Mencuri Sepeda Terekam CCTV, Rizki Pratama Tak Bisa Mengelak Lagi

Senin, 16 November 2020 – 22:43 WIB
Rizki Pratama alias Bolang pelaku pencurian sepeda akhirnya ditangkap polisi. Foto: palpres.com

jpnn.com, PALEMBANG - Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda di Jalan KH Bastari, Lorong Sederhana, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, Sumsel.

Pelakunya bernama Rizki Pratama alias Bolang, 20, warga Lorong Kamasan, Kelurahan, 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang diamankan di rumahnya, Sabtu (14/11) sekitar pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Modus Pencurian Puluhan Sepeda di DKI Jakarta, Waspadalah!

PS Kasat Reskrim Polresabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda di Tempat Kejadian Perkara pada 30 Oktober 2020 sekitar pukul 04.38 WIB.

“Namun dari keterangan korban ke anggota kita, dia baru mengetahui kalau sepedanya sudah dicuri saat hendak digunakan pada Ahad (1/11) sekitar pukul 07.00 WIB,” ujarnya, Minggu (15/11).

BACA JUGA: Gerak-gerik Mbak Siti Aisyah Mencurigakan, Setelah Diperiksa, Ternyata

Kompol Edi menjelaskan, mendapati sepeda tidak berada di tempat, korban Zasan Dedeng Achmad, 37, mencari sepedanya tersebut berikut satu buah helm merek Ace warna merah, tetapi tidak ditemukan.

Kemudian korban melihat CCTV yang ada di rumahnya, dan mendapati pada Jumat (30/10) sekitar pukul 04.38 WIB, satu unit sepeda merk Ace warna hitam miliknya dan satu buah helm merek Ace warna merah telah dicuri.

BACA JUGA: Mujianto Pura-pura Beli Bensin, Ternyata Cuma Modus, Korban Pasrah

Pelakunya dua orang laki-laki membobol rumahnya dengan cara memanjat pagar rumah miliknya.

“Atas laporan korban dan rekaman CCTV, anggota melakukan penyelidikan. Setelah didapatkan informasi di lapangan anggota berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Polisi masih memburu satu pelaku lainnya. “Anggota sedang memburu satu pelaku lainnya yang saat ini sudah kami kantongi identitasnya,” aku dia.

BACA JUGA: Lihat Tulang Belulang dan Tengkorak, Soimah Langsung Histeris

Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP yakni tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman penjara selama lima tahun penjara. (kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler