jpnn.com, JEMBER - Tri Erna Maulid Diana (23) seorang ibu hamil nekat melawan jambret yang hendak membawa kabur handphone-nya.
Pelaku jambret akhirnya dibekuk polisi setelah puluhan warga mengamankannya berkat teriakan korban.
BACA JUGA: Dooor! Hartono Langsung Ditembak Mati di Tempat, Tak Ada Ampun
Pelakunya adalah Agus Widanto, 42 tahun, warga Yosowilangun Kabupaten Lumajang yang melakukan aksi jambret itu di TKP Jalan Desa Padomasan, Jember, Jatim
Di hadapan penyidik reserse kriminal Polsek Jombang, pelaku mengakui perbuatan jambret karena untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Gaji Fantastis Suami Iis Dahlia di Garuda Indonesia hingga Kejutan SBY Hari Ini
"Pelaku sempat merampas handphone milik korban tetapi karena korban berusaha mengejar dan mendekap pelaku kemudian keduanya jatuh. Teriakan korban membuat warga berhamburan keluar rumah. Pelaku akan dijerat dengan KUHP pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Brigpol Fandi Lora, anggota Satreskrim Polsek Jombang.
Sementara itu, Tri ibu muda yang tengah hamil ini menuturkan, bagaimana dirinya bisa nekat melawan pelaku jambret tersebut.
BACA JUGA: Dua Pria Jember Jambret Turis Asing di Bali, Ini Wajah Pelaku
Korban sebenarnya sudah dibuntuti sejak dari Kabupaten Lumajang. Upaya pelaku untuk menyalip korban dari sisi kiri selalu gagal.
"Ketika sampai di TKP, saya mengurangi laju kendaraan karena ada gundukan polisi tidur," kata Tri.
Setelah pelaku berhasil mengambil barang tersebut, Tri yang tak terima langsung mengejar pelaku dan berhasil menarik kaos pelaku.
Perempuan yang tengah hamil lima bulan ini terjatuh bersama pelaku dan sempat mengigit kaki pelaku kemudian berteriak maling untuk memanggil perhatian warga. (end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia