Dua Pria Jember Jambret Turis Asing di Bali, Ini Wajah Pelaku

Minggu, 24 November 2019 – 06:29 WIB
Pelaku jambret tertangkap polisi. Foto : Antaranews Bali/Polda Bali (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2019)

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menangkap dua pelaku jambret Ahmad Fathur Ros (17) dan Sujarwo (43) yang menjambret seorang turis asing.

Turis asing yang menjadi korban jambret itu asal Selandia Baru bernama Roger Gavin Kendall (62). Kejadian jambret itu terjadi di daerah Sanur, Denpasar Selatan.

BACA JUGA: Jambret Bawa Kartu Keluarga, Tertinggal Saat Kabur

"Jadi penangkapannya hari ini (23/11) dan TKP-nya ada di jalan Bumi Ayu, Sanur Denpasar Selatan, di mana salah satu pelaku menarik tas korban secara paksa dan membawa pergi barang - barang korban," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, di Denpasar.

Andi menjelaskan dalam tas korban yang dibawa pergi pelaku berisi uang, SIM, kacamata, identitas korban dan satu buah HP dengan total kerugian Rp15 juta.

BACA JUGA: Sungguh Biadab ! Jambret Buat Ibu Dua Anak Kritis tak Sadarkan Diri

Polisi menuturkan peristiwa itu terjadi pada (17/10) pukul 11.15 Wita, saat korban sedang kembali menuju villanya usai dari pantai.

Saat itu, korban menaiki sepeda gayung akan membuka pintu gerbang villa, tiba - tiba datang para pelaku menggunakan sepeda motor langsung mengambil dengan cara menarik paksa tas korban dan melarikan diri.

BACA JUGA: Dasar Anak Durhaka ! Tega Jambret Ibu Kandung

"Pelaku ini melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakan kearah barat villa, saat itu korban berusaha berteriak untuk meminta pertolongan dari warga sekitar villa, tapi pelaku sudah terlalu jauh dari jangkauan dan menghilang," jelasnya.

Selanjutnya petugas kepolisian menyelidiki bersama dengan tim IT hingga akhirnya kedua pelaku yang berasal dari Jember ini tertangkap.

Ada pun barang bukti yang disita berupa satu buah HP warna hitam, dompet, SIM, kartu member milik korban dan barang bukti terkait lainnya. Atas perbuatannya kedua pelaku jambret disangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler