jpnn.com - SEMARANG - Aksi demonstrasi mahasiswa di Kota Semarang, Jawa tengah, dalam rangka mengawal putusan MK terkait UU Pilkada dan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser, diwarnai kericuhan.
Setidaknya ada 27 demonstran ditangkap aparat keamanan dan 40 peserta aksi masuk rumah sakit.
BACA JUGA: Demo di Semarang: Polisi Membabi Buta Tembakkan Gas Air Mata, Puluhan Mahasiswa Dilarikan ke RS
Kuasa hukum Gerakan Rakyat Menggugat Jawa Tengah (Geram Jateng) amat menyayangkan cara aparat kepolisian yang menahan puluhan pelajar dan mahasiswa peserta aksi demo di Balai Kota Semarang.
Informasi yang dihimpun JPNN.com, sebanyak 27 pedemo yang terdiri 21 pelajar SMA/SMK dan enam mahasiswa diamankan di Mapolrestabes Semarang, Senin (26/8) malam.
BACA JUGA: Megawati Kaget dengan Putusan MK, Tadinya Merasa PDIP seperti Dikurung
"Sampai malam ini kami belum bisa masuk ke ruang pemeriksaan. Karena kami dihalang-halangi oleh tim penyidik," kata Kuasa Hukum Geram Jateng Tuti Wijaya di Mapolrestabes Semarang.
Tuti mengungkapkan sebanyak 40 massa aksi dilarikan ke rumah sakit (RS) akibat unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.
BACA JUGA: Menuntut Jokowi Turun, Ribuan Mahasiswa Jebol Gerbang Balai Kota Semarang
Mereka di antaranya mengalami luka-luka dan sesak napas akibat gas air mata.
"Lima mahasiswa yang terluka di bagian kepala terkena pentungan. Sisanya sesak napas karena tembakan gas air mata," katanya.
Kuasa Hukum Geram Jateng mengecam aparat kepolisian yang menciduk hingga menahan para pelajar yang notabene masih di bawah umur.
Penyidik diminta memastikan bahwa anak di bawah umur harus diperlakukan sebagaimana mestinya. Misalnya tidak boleh dilakukan pemeriksaan di malam hari.
"Dan anak di bawah umur harus didampingi oleh walinya atau kuasa hukumnya," tutur Nasrul Dongoran, anggota Kuasa Hukum Geram Jateng.
Hingga pukul 21.50 WIB, dia melihat puluhan pelajar yang masih mengenakan seragam putih abu-abu diamankan di Polrestabes Semarang.
Dia mengungkapkan ada pelajar yang tidak memakai baju diamankan di ruang penyidik. Menurutnya, itu berpotensi melanggar hak-hak anak.
"Karena bagaimana pun di dalam aturan anak yang diperiksa, harus dilakukan penyidik khusus anak. Bukan dari penyidik umum dari Resmob maupun Brimob," tuturnya.
Perlu diketahui, massa yang mengawal putusan MK terkait UU Pilkada menggelar aksi demonstrasi dengan membawa tuntutan meminta Presiden Jokow mundur dari jabatannya.
Massa merusak gerbang Balai Kota Semarang. Menjelang malam, polisi memukul mundur ribuan mahasiswa dengan water cannon dan tembakan gas air mata.
Massa aksi berhamburan. Kericuhan terjadi hingga malam. (mcr5/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Wisnu Indra Kusuma