Aksi Mogok Nasional Buruh Tetap Berlanjut

Rabu, 07 Oktober 2020 – 14:14 WIB
Demo para buruh yang menolak pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di DPR beberapa waktu lalu. Foto JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Rabu (7/10) ini tetap melanjutkan aksi Mogok Nasional setelah disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Sehari sebelumnya, aksi Mogok Nasional pun telah dilakukan buruh dari berbagai elemen.

BACA JUGA: Demo Menolak UU Ciptaker Rusuh, 10 Orang Diamankan, Bukan Mahasiswa atau Buruh

"Setelah kemarin ratusan ribu, bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti Mogok Nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi yang dikirimkan tim media KSPI kepada jpnn.com, Rabu ini.

Said Iqbal membantah pendapat beberapa pihak yang menyatakan Mogok Nasional merupakan tindakan ilegal.

BACA JUGA: Iwan Tak Gentar Duel dengan Perampok, Tangan Kosong vs Senjata Tajam, Tewas

Menurut dia, aksi tersebut sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya RUU Ciptaker.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.

Aksi Mogok Nasional ini dilaksanakan dengan tertib, damai, dan tidak anarkistis.

Aksi ini, ujar dia, semata-mata agar pemerintah dan DPR membuka mata atas aspirasi rakyat terhadap RUU Ciptaker.

Menurut dia, masih banyak rakyat yang meminta pemerintah dan DPR membatalkan RUU Ciptaker yang sudah disahkan.

Sebab, aturan sapu jagat itu memuat persoalan mendasar seperti pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota (UMSK) dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK), hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan.

"KSPI juga mengimbau agar buruh yang melakukan aksi tetap mengutamakan kesehatan agar tidak terpapar Covid-19. Tetap menggunakan masker di lokasi aksi dan menjaga jarak di antara massa aksi," pesan Said Iqbal. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler