jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap modus lima begal yang membacok anggota Brimob Aipda Edi Santoso di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Kini, kelima pelaku berinisial MH, 17, RMI, 21, AM, 16, MAL, 17, dan RH, 16, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Kejadian di Ruang Guru, ZK Suruh Bunga Duduk di Depannya, Terjadilah
Kombes Zulpan mengatakan mulanya mereka menentukan lokasi yang sepi untuk mencari target. Saat mencari target, para pelaku berboncengan menggunakan satu motor.
“Pelaku di depan berperan sebagai pengemudi motor, sementara pelaku yang duduk di tengah dan belakang membawa celurit," kata Zulpan saat jumpa pers di kantornya, Rabu (16/2).
BACA JUGA: Rayakan Hari Valentine dengan Berbuat Mesum, Dua Sejoli Digerebek Warga, Duh Malunya
Saat menemukan target, pelaku langsung memepet dan melakukan pembacokan. Selanjutnya, pelaku langsung membawa kabur motor korban.
Kepada polisi, para pelaku mengaku telah melancarkan aksinya di lima lokasi dari 2021 hingga awal 2022.
BACA JUGA: Berita Duka: Aiptu Edi Susanto Meninggal Dunia
Semua senjata tajam dan hasil kejahatan mereka kemudian diserahkan kepada dua temannya, yang bertugas menyimpan sajam dan menjual motor hasil begal secara online.
Adapun motor hasil kejahatan dijual dengan harga dikisaran Rp 2 sampai 3 juta.
"Jadi, motor hasil begal akan dijual. Ada tersangka yang khusus menjual hasil curian tersebut," kata Endra Zulpan.
Sebelumnya, lima orang yang terlibat pembegalan terhadap Aipda Rudi telah ditangkap polisi.
Kelima tersangka memiliki perannya masing-masing. MH merupakan otak kejahatan, RMI berperan membacok korban.
Lalu, AM berperan mengambil motor korban, MAL berperan menyediakan dan menyimpan senjata tajam.
Terakhir, RH berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjual secara online.
Aipda Edi menjadi korban begal oleh orang tidak dikenal di Jalan Kranggan, Jatisampuran, Bekasi sekitar pukul 03.30 WIB pada Selasa (15/2). (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama