jpnn.com - BANJAR – Seorang pria berinisial RH (40) ditangkap Satreskrim Polres Kota Banjar, Sabtu (1/8) sekitar 02.30 WIB. RH ditangkap di depan istrinya di rumah yang berada di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jabar, setelah aksinya mencuri dua handphone milik Hendi, warga Hegarsari, terekam CCTV.
“Dari rekaman CCTV itu kami selidiki terus dan akhirnya kami berhasil menangkapnya,” beber Kasatreskrim Polres Banjar AKP Shohet.
BACA JUGA: Ribuan Kepiting Bertelur Gagal Diselundupkan ke Tawau Malaysia
Shohet mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, modus pelaku ini dengan cara minta sedekah ke setiap rumah. Setelah itu, ketika melihat pemilik rumah sedang tidak ada, pelaku masuk dan mengambil barang berharga di dalam rumah korbannya.
“Modus ini juga digunakan pelaku untuk masuk ke rumah korban Hendi ini,” terangnya.
BACA JUGA: Gawat! Sebulan, 11 Warga Serang Terinfeksi HIV
Dengan aksinya tersebut, kata Shohet, pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Shohet mengimbau kepada masyarakat betapa pentingnya memasang CCTV untuk menjaga keamanan di lingkungannya masing-masing.
Sementara itu, Hendi (35) korban menuturkan, kejadian pencurian di rumahnya sudah terjadi sebanyak tiga kali. Namun setelah dirinya memasang CCTV kejadian pencurian akhirnya terungkap setelah melihat hasil rekaman.
BACA JUGA: KPAI Turun Langsung ke Kediri
“Pemasangan CCTV sangat membantu sekali,” pungkasnya.(nto/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemarau Parah, Telaga Jadi Tanah Lapang
Redaktur : Tim Redaksi