Aksi Penyelundupan 15 Ton BBM Bersubsidi ke Pertambangan Terbongkar, 4 Orang Dibekuk Polisi

Selasa, 22 Februari 2022 – 08:15 WIB
Keempat pelaku penyeludupan BBM jenis solar bersubsidi saat diperiksa di ruangan Unit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra pada Senin (21/2). Foto: La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Polisi berhasil menggagalkan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sultra, Jumat (18/2).

Sebanyak 15 ton BBM yang diamankan polisi tersebut diangkut dengan menggunakan dua unit mobil tangki yang berukuran 10 ribu liter dan 5 ribu liter.

BACA JUGA: Anda Mengenal 4 Pria Ini? Mereka sudah Ditangkap

BBM tersebut rencananya bakal dibawa ke sebuah perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sultra.

Kanit II Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sultra AKP Rachmat Zam Zam mengatakan pihaknya mengamankan dua unit mobil tangki yang berisi BBM jenis solar bersubsidi.

BACA JUGA: Fenomena Hujan Es di Surabaya, BMKG Minta Masyarakat Tetap Waspada

Selain dua unit mobil tangki, pihaknya juga mengamankan empat orang pelaku yang berinisial Y, H, AD dan R.

"Y dan H selaku sopir mobil tangki, AD sebagai penjual BBM bersubsidi itu dan R sebagai pembeli," ucap AKP Rachmat Zam Zam kepada JPNN.com di ruangan kerjanya, Senin (21/2).

BACA JUGA: Inilah Penyebab Kebakaran Ponpes yang Menewaskan 8 Santri di Karawang, Tak Disangka

Rahmat menyebutkan modus operandi pelaku AD dengan cara mengarahkan dua anak buahnya untuk mengantri BBM jenis solar bersubsidi di SPBU di Kota Kendari dan kemudian dikumpulkan untuk dijual ke perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara.

"Mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.000 per liter dari penjualan BBM tersebut," kata Rachmat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

BACA JUGA: Inilah Penyebab Kebakaran Ponpes yang Menewaskan 8 Santri di Karawang, Tak Disangka

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler