Aksi Sosial FPI Dibubarkan Polisi dan Tentara, Begini Tanggaoan Bang Edi

Senin, 22 Februari 2021 – 22:30 WIB
Sekelompok sukarelawan yang menggunakan atribut bertuliskan FPI dibubarkan ketika hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (20/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan memberi apresiasi terhadap pendekatan Polri dan TNI dalam membubarkan aksi sosial Front Persaudaraan Islam (FPI) di lokasi banjir, Jakarta Timur.

Pasalnya, pendekatan yang dilakukan aparat terhadap sukarelawan FPI dilakukan secara persuasif, terutama dalam menertibkan atribut organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah.

BACA JUGA: Usai Pembubaran Aksi Sosial FPI, Kombes Erwin Sampaikan Pernyataan Tegas

"Kami melihat Polri tidak melakukan pendekatan represif. Itu bagus agar situasi tetap kondusif," ata Edi Hasibuan di Jakarta, Senin (22/2).

Karena itu dia ikut mengimbau agar masyarakat yang menjalankan aksi kemanusian tidak perlu membawa atribut ormas yang sudah dilarang.

BACA JUGA: Kombes Rifai: Perintah Pimpinan Sudah Jelas, Tidak Ada Ampun

"Kami minta kepada masyarakat, silakan melakukan kegiatan kemanusiaan tetapi tidak menggunakan nama ormas yang dilarang," sambung Bang Edi.

Pihaknya juga memandang langkah Polri dan TNI melarang penggunaan atribut organisasi terlarang dalam memberikan bantuan kepada korban banjir juga sudah tepat.

BACA JUGA: Soroti Pernyataan Anies Baswedan, Ruhut: Dia Enggak Malu Ngomong Begitu?

Bagaimanapun, katanya, semua pihak harus ikut menjaga keamanan, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan baik.

"Apalagi saat ini musim banjir. Banyak masyarakat yang kesulitan dan perlu bantuan," jelas Edi.

Hal senada disampaikan Anggota DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga. Dia menilai langkah Polri dan TNI membubarkan sukarelawan beratribut ormas terlarang saat memberikan bantuan untuk korban banjir sudah tepat.

"Ya sudah tepat lah. Kan pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Dia menyarankan bagi siapa pun yang ingin membagikan bantuan kepada korban banjir tidak boleh menggunakan atribut ormas terlarang.

"Soal dia bagikan bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tetapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah," tambahnya.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler