Aksi Tak Terpuji Pasutri Siri Bikin Resah Warga, Polisi Datang, Keduanya Langsung Diborgol

Senin, 01 Maret 2021 – 01:05 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TEMBILAHAN - Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, tepergok berbuat aksi tak terpuji pada akhir pekan lalu.

Pihak kepolisian menangkap keduanya saat asyik pesta sabu-sabu.

BACA JUGA: Oknum Polisi ‘Koboi’ Iptu Mustofa Akhirnya Minta Maaf

Kasubbag Humas Polres Inhil AKP Warno menuturkan pasutri berinisial S, 32, dan YA, 21, tersebut diamankan di rumah K (50), Jumat (26/2) sekira pukul 01.30 WIB.

“Kami juga berhasil menyita barang bukti dua paket besar dan sembilan paket kecil diduga sabu dengan total berat 10,31 gram dan sisa pakai di kaca pirex dalam bong seberat 1,35 gram serta satu set alat isap sabu," ujar Warno.

BACA JUGA: Pria Ini Sembunyi 7 Jam di Plafon Rumah Tetangga demi Satu Tujuan

Ketiganya dibekuk saat polisi mendapati informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas para pelaku.

Penangkapan pasutri siri dan K ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya tempat di Desa Batu Ampar yang sering dijadikan pesta sabu.

BACA JUGA: Wakapolres Belawan Tegas, Pastikan Iptu Mustofa Bakal Diproses, Sanksi Berat Menanti

Selanjutnya polisi melakukan pemantauan dan kemudian menciduk para pelaku tersebut.

Saat ini pasutri siri tersebut ditahan dengan status pengguna narkoba, sementara K adalah pemilik sabu-sabu.

Setelah diinterogasi, ia mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang berinisial ZI yang masih dalam penyelidikan.

"Untuk sementara pasutri ini pengguna, sedangkan K ini pemilik sabu-sabu. Semuanya masih kami selidiki," tuturnya.

Pasutri dan K tersebut kini dikenakan pasal terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

"Tersangka telah diamankan di Mapolsek Kemuning dan akan dikenakan Pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut AKP Warno.

Diketahui saat hendak digerebek S dan K berusaha melarikan diri namun dengan cepat polisi dapat menangkap mereka, sementara YA sedang berbaring di atas tempat tidur.

BACA JUGA: Muhammad Taufik Sudah Ditangkap, Nih Tampangnya

"Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Selain sabu juga diamankan barang bukti satu alat isap sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp650 ribu dan satu buah dompet warna hitam," terangnya.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler