Wakapolres Belawan Tegas, Pastikan Iptu Mustofa Bakal Diproses, Sanksi Berat Menanti

Minggu, 28 Februari 2021 – 01:59 WIB
Wakapolres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah (tengah) memberikan keterangan terkait aksi koboi Iptu Mustofa. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah menegakan pihaknya akan memeriksa, Iptu Mustofa yang melakukan aksi koboi saat mengamankan aksi mogok buruh di depan pabrik PT. Rezeky Fajar Andalan (RFA).

Permintaan maaf yang telah disampaikan Iptu Mustofa tidak akan membuat kasus ini selesai begitu saja. Sebab, sanksi kode etik profesi kepolisian sedang menantinya.

BACA JUGA: Istri Ogah Beri Password Facebook, Suami Aniaya dan Ikat Kaki Anaknya, Lalu Digantung

Hal ini diungkapkan Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Herwansyah, lewat video pernyataan resminya, Sabtu (27/2/2021).

Herwansyah mengatakan pihaknya telah menjemput Iptu Mustofa dari tempat dinasnya di Polsek Hamparan Perak wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

BACA JUGA: Berita Duka: Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rasly Alfianto Meninggal Dunia

“Kami dari Polres Pelabuhan Belawan dengan viralnya anggota kami Iptu Mustofa yang mengacungkan senjata kepada karyawan pekerja PUK SPAI FSPMI di PT Rezeky Fajar Andalan
telah kami jemput dari Polsek Hamparan Perak dan kami akan proses daripada anggota kami yang melakukan hal uang tidak sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkapnya.

Setelah penjemputan itu, Iptu Mustofa akan menjalani pemeriksaan intensif.

BACA JUGA: Iwan Sudah Ditangkap, Semua Korbannya Diminta Melapor ke Polres

“Selanjutnya kepada Iptu Mustofa akan kami proses dan akan kami lakukan pemeriksaan dengan sesuai peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang tertuang di dalam pasal 5 huruf A yakni melakukan hal-hal dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan kepolisian Negara Republik Indonesia,” bebernya.

“Kami akan mengenakan sanksi di pasal 7 huruf C, di mana menjalankan tugas kepolisian secara profesional, proporsional dan prosedural sesuai dengan peraturan pemerintah No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negera republik Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Iptu Mustofa mengungkapkan permintaan maafnya. “Assalamualaikum, saya Iptu Mustofa memohon maaf kepada pekerja PUK SPAI FSPMI di PT Rezeky Fajar Andalan atas perlakuan saya yang tidak sesuai prosedur sehingga membuat saudara saya dari PUK SPAI terintimidasi oleh saya,” ungkapnya.

BACA JUGA: Berita Duka: Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rasly Alfianto Meninggal Dunia

“Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besranya,” pungkasnya. (nin/pojoksatu)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler