Aksi Terlarang 2 Pria Ini Diketahui Polisi, Begini Jadinya

Kamis, 30 Desember 2021 – 15:59 WIB
AR dan PH, dua pelaku kasus penggelapan mobil kontainer dan besi tua, saat di Mapolsek Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin (27/12). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Petugas Unit Reskrim Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang menangkap 2 pria, pelaku kasus penggelapan mobil kontainer dan besi tua.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kedua pelaku berinisial AR (25) dan PH (33).

BACA JUGA: WN Myanmar Bunuh Diri di Ruang Tahanan Imigrasi Ambon, Polisi Langsung Bergerak 

Adapun AR merupakan seorang residivis yang baru 5 bulan keluar penjara.

"Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12).

BACA JUGA: Ketua KPK Firli Bahuri Bicara Pemberantasan Korupsi, Lalu Sebut Nama Jokowi

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/9) lalu.

Kejadian bermula saat PH dan AR mengantar besi 24 ton itu ke sebuah pabrik peleburan besi di kawasan Balaraja menggunakan mobil kontainer.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Balita di Demak, Fakta Baru tentang 4 Pelaku Mengejutkan

Setibanya di pabrik tersebut, PH pergi untuk mandi.

Ketika PH selesai mandi, AR beserta mobil kontainer dan besi-besi itu sudah tidak ada.

PH pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan guna menangkap AR.

"Diketahui mobil kontainer berikut muatannya keluar tol Karawang Barat pada tanggal 24 September 2021," ujar Wahyu.

Akhirnya, pada Senin (27/12), AR ditangkap polisi di daerah Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

AR mengaku menjual seluruh besi tua tersebut senilai Rp 170 juta.

Selain itu, AR membongkar peran PH yang ternyata ikut melancarkan aksi kejahatan itu.

"PH berpura-pura tidak mengetahui peristiwa penggelapan mobil kontainer dan besi tua itu. Padahal dari hasil penyelidikan, PH berperan memberikan kunci mobil asli dan kartu e-toll karena dijanjikan mendapatkan bagian Rp 20 juta," ujar Wahyu.

Hasil penjualan besi tersebut digunakan pelaku untuk membeli motor, ponsel dan biaya menikah.

"Kami masih mengembangkan kasus ini, mencari keberadaan mobil kontainer dan besi tua, serta menangkap tersangka lainnya," tambah Wahyu. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler