jpnn.com, KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) telah menangkap wanita berinisial AN (40) setelah video aksi terlarangnya saat membakar Bendera Merah Putih viral di media sosial.
Namun, Tante AN asal Karawang itu tidak diproses hukum, melainkan dibawa polisi ke rumah sakit jiwa di Bogor.
BACA JUGA: Viral Penampakan Kuntilanak Berambut Panjang, Warga Heboh Tengah Malam, Lihat Itu Lokasinya
Menurut Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono, penyidik telah memeriksa belasan saksi terkait kasus itu.
"Setelah ditangkap, kami langsung meminta keterangan 11 saksi, termasuk keluarganya," kata AKBP Aldi Subartono di Karawang pada Kamis (17/3).
BACA JUGA: 6 Fakta Bripda Anthon Matatula Tewas Dianiaya Dekat Gedung Ditresnarkoba, Doakan Jasadnya Ditemukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi itu, polisi menyimpulkan bahwa Tante AN mengalami gangguan jiwa.
Oleh karena itu, polisi langsung membawa warga Kecamatan Rawamerta, Karawang tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor untuk mendapat perawatan.
BACA JUGA: Tanggapi Pendeta Saifuddin Ibrahim, Aziz Yanuar Pakai Kata Kegoblokan, Jleb
Aksi Tante AN membakar Bendera Merah Putih sebelumnya viral di media sosial.
Sesuai catatan kepolisian, AN juga pernah berurusan dengan Polres Karawang pada 3 Januari 2021.
Ketika itu, Tante AN juga bikin heboh melalui video tentang penghinaan terhadap Pancasila.
Lalu, pada 30 Juni 2021, yang bersangkutan juga sempat menghebohkan lantaran merekam aksinya yang menghina kitab suci Al-Qur'an. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam