Aksi Tolak PKI Dibubarkan Polisi

Rabu, 30 September 2020 – 21:02 WIB
Ratusan pemuda dan pelajar menggelar aksi damai menolak paham Partai Komunis Indonesia (PKI) di Jalan Sungai Bambu Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/9) petang. Foto: ANTARA/Fauzi Lamboka

jpnn.com, JAKARTA - Aksi ratusan pemuda dan pelajar menolak paham Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berlangsung di Jalan Sungai Bambu Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (30/9) petang, dibubarkan polisi.

Masa aksi yang sudah merencanakan rute perjalanan terpaksa ditahan pihak kepolisian di sekitar kolong tol Kelurahan Sungai Bambu.

BACA JUGA: Sindiran Anak DN Aidit untuk Petinggi KAMI, Menohok Banget!

Pihak kepolisian dan koordinator aksi melakukan negosiasi karena kegiatan itu dianggap melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta untuk menekan penyebaran virus corona (COVID-19).

"Mereka memasukkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Jakarta Utara, namun diimbau untuk tidak melaksanakan aksi selama pandemi," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Hadi Suripto.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Hafidz Alwy Akhirnya Ditemukan, tetapi...

Polisi menyiapkan 20 personel untuk mengamankan aksi itu. Sementara beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Lurah Sungai Bambu hanya melihat dan tidak melakukan upaya negosiasi.

"Yang penting kami sudah memberikan pengarahan dan imbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak," jelas Lurah Sungai Bambu, Sumarno.

BACA JUGA: Kronologi Pembubaran Acara KAMI di Surabaya Versi Gatot, Tiba-tiba Aparat Masuk

Sumarno menegaskan tidak bisa memberikan tindakan apa-apa karena itu merupakan tanggung jawab dari Satpol PP.

Pantauan Antara, ratusan masa aksi tidak menerapkan protokol kesehatan, bahkan sebagian pelajar tidak memakai masker.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan lainnya yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 (COVID-19). (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler