jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya Tri Siswanto memastikan bahwa oknum pegawai yang terlibat dalam kasus penjualan plasma darah konvalesen diberhentikan alias dipecat.
Pegawai itu ialah Yogi Agung Prima Wardana, sedangkan dua pelaku lain yang terlibat disebut bukan pegawai PMI Surabaya.
BACA JUGA: 3 Oknum PMI Surabaya Terlibat Kasus Jual Beli Plasma Konvalesen
Tri menyebut bahwa Yogi adalah pegawai outsourcing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya.
Pemberhentian terhadap salah satu pegawainya itu saat kasus jual beli plasma konvalesen diungkap Ditreskrimum Polda Jatim.
BACA JUGA: 36 PMI Masuk Kalbar Positif Covid-19
"Dia bukan karyawan, masih outsourcing dan diberhentikan langsung. Yang Yogi saja, yang lainnya saya enggak ngerti," ujar Tri saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).
Atas kejadian itu, Tri dengan tegas meminta seluruh jajaran dan unit-unit di PMI Surabaya lebih selektif dalam menerima karyawan.
BACA JUGA: Jusuf Kalla Puji PMI Jateng, Semua Diminta tetap Waspada
Pihaknya juga bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melalukan pengawasan praktik-praktik curang dilakukan oknum.
"Dia outsourcing baru melakukan sekali kejeglong. Jadi, dia merusak nama PMI. Intinya terima karyawan harus ekstra hati-hati," tegas dia.
Sekadar diketahui, Yogi bersama dua terdakwa lainnya yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10).
Ketiga orang itu didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr12/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Adil
Reporter : Arry Saputra