Aksinya Terekam CCTV, Ibu Paruh Baya Ini Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Selasa, 09 Juni 2020 – 22:25 WIB
Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono memperlihatkan barang bukti dan pelaku pencurian barang milik pensiunan guru di Mapolsek Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (9/6/2020). Foto: Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh

jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang ibu rumah tangga berinisial JU, 44, terduga pelaku pencurian barang dan uang milik pensiunan guru di sebuah toko di Kota Banda Aceh ditangkap polisi, Senin (8/6).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pelaku ditangkap karena aksinya terekam kamera pemantau atau CCTV.

BACA JUGA: Irwanto Mondar-Mandir Tengah Malam, Bikin Polisi Curiga Lantas Disergap, Oh Ternyata

"Pelaku JU ditangkap di kawasan Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada Senin (8/6). Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti," kata Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono.

Ia mengatakan penangkapan JU berawal dari laporan korban kepada polisi.

BACA JUGA: Wanita Oknum ASN Benar-benar Bikin Malu, Rekaman Videonya Viral di Media Sosial

Korban Rita Yenny, pensiunan guru, melaporkan kehilangan satu unit telepon genggam pintar, tas, dan dompet serta uang tunai Rp4 juta dan selembar masker.

Korban mengaku kehilangan barang miliknya di sebuah toko di kawasan Lampriet, Banda Aceh pada Minggu (31/5) sekitar pukul 07.30 WIB. Barang tersebut diletakkannya di meja kerja di toko itu.

BACA JUGA: Heboh Ladang Emas Ditemukan di Sungai, Warga Langsung Berdatangan Mendulang, Lihat nih

"Setelah meletakkan barang miliknya, korban meninggalkan meja kerja. Beberapa saat kemudian, korban hendak mengambil barang miliknya, ternyata tidak ada lagi," kata Kapolresta.

Personel Polsek Kuta Alam menyelidiki kasus pencurian tersebut dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, termasuk memeriksa rekaman CCTV yang dipasang di toko tersebut.

"Hasil pemeriksaan kamera pemantau, polisi mengidentifikasi pelaku merupakan seorang wanita menggunakan jilbab biru serta melarikan diri menggunakan sepeda motor merah," katanya.

Pelaku JU akhirnya ditangkap personel Polsek Kuta Alam. Dari pengakuannya, pelaku menggunakan uang curian untuk membayar utang, membeli telepon genggam dan keperluan pribadinya. Dari Rp4 juta uang milik korban, tersisa Rp500 ribu.

BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata

"Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Kuta Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler