Irwanto Mondar-Mandir Tengah Malam, Bikin Polisi Curiga Lantas Disergap, Oh Ternyata

Senin, 08 Juni 2020 – 22:20 WIB
Irwanto alias Bonang, 20, ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal. Foto : Dian/Sumatera Ekspres

jpnn.com, PRABUMULIH - Irwanto alias Bonang, 20, warga Desa Air Itam Kampung 4 Kecamatan Penukal Abab Kabupaten Pali diringkus jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT), Minggu (7/6/2020) malam.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pemuda asal Pali itu diringkus petugas diduga ketika hendak melakukan aksi kejahatan.

BACA JUGA: Suparmin Pinjam Mobil Tetangga, Tak Kunjung Dikembalikan, Oh Ternyata

Lantaran tingkah lakunya yang mencurigakan dan pelaku diamankan karena mondar-mandir di depan SDN 83 Desa Jungai kecamatan RKT.

Petugas yang melihat aksi mencurigakan, langsung melakukan penyergapan dengan standar keamanan dan membuat Irwanto tak berkutik.

BACA JUGA: Istri Banting Tulang Mencari Nafkah, Sang Suami Malah Garap Anak Kandung di Rumah

Petugas juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa senjata api ilegal lengkap dengan lima peluru.

Kapolsek RKT Ipda Budiono didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Heri Gunawan membenarkan penangkapan pelaku membawa senpi ilegal.

BACA JUGA: 6 Mahasiswa Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di sebuah Rumah

“Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan,” ujarnya Senin (8/6/2020).

Dijelaskan Budiono, pelaku diamankan petugas saat melakukan patroli di wilayah hukum Polsek RKT dan mendapat informasi dari warga jika ada seorang tak dikenal mencurigakan di depan SDN 83.

BACA JUGA: Pria Ini Ditangkap Usai Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Mantan Istri

“Ternyata saat diringkus dan digeledah ditemukan barang bukti senjata api lengkap dengan lima peluru diduga akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senpi ilegal dengan ancaman 20 tahun penjara,” tukasnya. (chy)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler