jpnn.com, JAKARTA - Aktivis antikorupsi dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Umar Sholahudin mengecam adanya gugatan atas kewenangan kejaksaan mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengkhawatirkan upaya tersebut dapat mengancam kerja-kerja dalam pemberantasan rasuah.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Kemenhan, KPK Panggil 2 Petinggi PT Natela Tekstron Usatama
"Apa dasar hukumnya atau konstitusinya, dia mengajukan itu terhadap kewenangan kejaksaan? Selama ini secara hukum, dia (kejaksaan) memiliki kewenangan (mengusut korupsi) dan dilindungi undang-undang, lalu kenapa dipertanyakan," kata Umar Sholahudin saat dihubungi, Rabu (31/5).
Umar mengatakan Indonesia hingga kini masih darurat korupsi sehingga yang diperlukan adalah penguatan lembaga penegak hukum.
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II, Kejagung Periksa 13 Saksi
"Sampai sekarang, korupsi masih menjadi persoalan krusial. Negeri ini tidak bisa maju di berbagai bidang karena apa? Ya, karena korupsi," tegasnya.
Karena itu, tegas Umar, semua lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, KPK harus diperkuat.
BACA JUGA: Kejari Aceh Barat Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Penimbunan Lokasi MTQ
"Dia punya peran dalam penyidikan kasus-kasus korupsi," terangnya.
Dia mengakui bahwa kejaksaan masih memiliki kelemahan dalam menjalankan tugasnya, baik secara kelembagaan maupun personal.
Namun solusinya bukan mencabut kewenangannya dalam mengusut kasus korupsi.
"Yang menjadi PR kejaksaan adalah bagaimana meningkatkan profesionalitas dan integritas, terutama dalam korupsi," jelasnya.
Secara umum, Umar juga mendorong lembaga-lembaga penegak hukum meningkatkan koordinasi sehingga upaya pemberantasan korupsi maksimal.
"Tapi yang jelas, di tengah persoalan korupsi yang masih darurat di Indonesia, lembaga-lembaga penegak hukum harus diperkuat agar korupsi ini bisa diberantas dan dihilangkan," kata Umar lagi. (mar1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi