jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua petinggi di PT Natela Tekstron Usatama pada Selasa (30/5).
Dua petinggi perusahaan itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 dan Kapal Angkut Tank-2 TNI AL yang dianggarkan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012-2018.
BACA JUGA: KPK Sebut Windy Idol Kelola Aset hingga Tahu Penerimaan Uang Hasbi Hasan
Saksi itu ialah Johannis Samuel Najoan selaku direktur utama dan Mursyid Abdul Rahman sebagai komisaris PT Natela Tekstron Usatama.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
BACA JUGA: Jakpro Gandeng KPK Awasi Pelaksanaan Jakarta E-Prix 2023, Begini Respons Bamsoet
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik KPK kepada dua saksi itu.
Yang pastinya, KPK sedang menyidiki kasus dugaan rasuah pengadaan kapal angkut di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun anggaran 2012-2018.
BACA JUGA: MAKI Sebut KPK Tidak Mudah Hadapi Gugatan Praperadilan Sekretaris MA
"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1).
Ali masih merahasiakan kronologi perkara sekaligus pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," jelas dia. (Tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol dan Staf Hasbi Hasan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga