Aktivis di Jatim Desak KPK Ambil Alih Kasus Bupati Mojokerto

Jumat, 23 Desember 2016 – 12:29 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi kredit fiktif PT BPD Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya (Bank Jatim) sebesar Rp 52,3 miliar tahun 2012.

Sebab, meski sudah menetapkan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha sebagai tersangka, namun hingga kini kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu tak kunjung tuntas.

BACA JUGA: Polisi Bersenjata Lengkap dan Metal Detector di Setiap Gereja

"Kami mendesak KPK segera mengambil alih penanganan kasus itu. Karena sudah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Bupati Mojokerto belum dilakukan penahanan," kata aktivis Transparency and Transportation Community Jawa Timur, Joko Fattah Rochim dalam keterangan pers yang diterima JawaPos.com, Kamis (22/12).

Sebelumnya, Joko Fattah Rochim bersama aktivis Transparency and Transportation Community lainnya mendatangi kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

BACA JUGA: FPI Ancam Razia Kafe yang Hadirkan Penghibur Berbusana Minim

Kedatangan mereka itu meminta KPK mengambil langkah tegas atas kasus yang menyeret Mustofa Kamal Pasha tersebut.

Menurutnya, Mustofa Kamal Pasha sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun silam. Bahkan bupati Mojokerto juga pernah dipanggil oleh penyeidik KPK. Itu dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan KPKRI Nomor: R1384/25/09/2014 tanggal 25 September 2014.

BACA JUGA: Yang Pakai Knalpot Brong, Siap-Siap Dihukum

Mustofa Kamal Pasha diduga melakukan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus kredit fiktif PT BPD Jatim Surabaya Rp 52,3 miliar.

"Itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK dengan Komisi III DPR RI pada 27 Januari 2016. Kemudian kasus tersebut ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Tapi kenapa sampai sekarang mandul. Ada apa ini," tambahnya.

Selain itu, alasan lain didesaknya KPK untuk mengambil alih kasus tersebut, karena adanya perbedaan penanganan hukum terhadap para tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim Surabaya ini.

Sebab, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya Yudi Setiawan dan Carolina Gunadi yang sudah dijebloskan ke sel tahanan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Yudi divonis bersalah pada 2 Desember 2014. Dia pun harus menjalani hukuman selama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pengganti kurungan 1 tahun.

Selain itu, Direktur PT Cipta Inti Paramindo (CIP) juga harus mengembalikan uang sebesar Rp 58.220.624.000.

Sementara Carolina dijatuhi vonis lebih ringan. Mantan istri Yudi itu hanya dikenakan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 184.957.000.

"Sementara Mustofa Kamal Pasha sampai saat ini belum tersentuh hukum sama sekali. Dia masih enak-enakan jadi bupati," terang Fattah.

Mangkraknya penanganan kasus tersebut, lanjut Fattah, tentunya mencoreng keabsahan adanya lembaga hukum di Indonesia.

Baik KPK yang telah menetapkan Bupati Mojokerto sebagai tersangka maupun institusi kepolisian yang menangani kasus dugaan korupsi tersebut.

"Maka itu, kami mendesak agar KPK segera mengambil alih kasus tersebut. Hukum tidak boleh tebang pilih. Sehingga kabar adanya bupati sakti dari Mojokerto yang tidak tersentuh hukum itu tidak benar adanya, atau justru sebaliknya," sindir Fattah. (iil/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangan Patah, Penjual Togel Lapor ke Komnas HAM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler